Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parpol di 17 Kabupaten/Kota Tak Penuhi 30% Keterwakilan Wanita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)menemukan beberapa partai politik tidak penuhi sarat 30% keterwakilan wanita saat pengajuan bakal calon legislatif DPRD.
Dari kiri ke kanan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Abhan, dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Dari kiri ke kanan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Abhan, dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)menemukan beberapa partai politik tidak penuhi sarat 30% keterwakilan wanita saat pengajuan bakal calon legislatif DPRD.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan dengan tidak mencukupinya sarat, maka parpol tersebut terancam hangus dalam partisipasi pada pemilu 2019.

“Tapi kemungkinan akan ada sengketa. Kalau ada yang tidak puas misalnya dicoret, mereka masih punya jalan untuk mengajukan sengketa,” katanya di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pasal 6 ayat 1 (c) menjelaskan persaratan pengajuan bakal calon yang disusun yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan.

Berikut adalah daftar daerah dan partai politik yang tidak memenuhi sarat keterpenuhan 30% perempuan kabupaten kota berdasarkan data Bawaslu.

1. Asahan: Partai Garuda, Berkarya, PBB, dan PKPI
2. Keerom: PKB dan Garuda
3. Teluk Wondama PKB dan Berkarya
4. Aceh Barat Daya: Partai Aceh
5. Banda Aceh: Partai Berkarya
6. Bintan: PPP
7. Jayapura: Partai Berkarya
8. Kabupaten Gorontalo: PKPI
9. Kabupaten Aceh Besar: Partai Garuda
10. Kabupaten Sumbawa: PSI
11. Kaimana: PKS
12. Kota Dumai: Perindo
13. Kota Gunungsitoli: PSI
14. Kota Lkoseumawe: PKPI
15. Kotambagu: PKPI
16. Kubu Raya: PSI
17. Mimika: Partai Garuda

Di sisi lain ada 251 Kabupaten Kota yang tidak diajukan bakal calon legislatif. Sementara itu Partai Garuda dan PKPI tidak mengajukan bacaleg di tingkat provinsi. Garuda mengosongkan keikutsertaan di Kalimantan Utara, Sedangkan PKPI di Gorontalo, Bangka Belitung, Jogjakarta, dan Sulawesi Tenggara.

Hasil temuan Bawaslu lainnya ada beberapa parpol yang pemeriksaan berkasnya tidak menggunakan sistem informasi pencalonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper