Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juni 2018, Penerimaan Pajak Sumut Capai Rp10,75 Triliun

Sepanjang enam bulan pertama 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp10,75 triliun.

Bisnis.com, MEDAN – Sepanjang enam bulan pertama 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp10,75 triliun.

Dwi Akhmad Suryadidjaya, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I, menyatakan dibandingkan dengan akhir semester I/2017, realisasi tersebut mengalami pertumbuhan 15,25%. Dia menuturkan capaian tersebut sudah sesuai dengan target.

“Dari target kami Rp20,02 triliun, realisasi sekarang penerimaan sudah Rp10,75 triliun. Sudah tercapai 50,73%, kalau per semester sudah bisa mencapai 50% artinya sudah on the track,” katannya kepada Bisnis, Selasa (17/7/2018).

Adji, begitu dia biasa disapa menuturkan penopang penerimaan pajak di Sumut pada paruh pertama tahun ini mayoritas berasal dari sektor perdagangan, jasa keuangan, industri pengolahan, pertanian serta konstruksi.

Guna merealisasikan target tersebut, Kanwil DJP Sumut terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dan menindak wajib pajak yang menunggak.

Kendati begitu, menurutnya, dilihat dari trennya, kesadaran wajib pajak di Sumut untuk melunasi kewajibannya semakin meningkat.

“Tantangan kami sejak dahulu adalah tentang tingkat kepatuhan masyarakat yang relatif masih rendah. Tetapi untuk wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Sumut I secara umum meningkat dari tahun ke tahun,” ungkapnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Sumut Wilayah I Mukhtar, mengatakan pihaknya mencatat potensi tunggakan pajak hingga pertengahan Juni 2018 mencapai Rp150 miliar. Potensi tersebut berasal dari 17 perusahaan yang ada di wilayah operasi Kanwil DJP Sumut I.

Dari sejumlah perusahaan tersebut, ada beberapa yang berpotensi untuk dilakukan tindakan gijzeling, yakni upaya paksa badan atau sanksi penyanderaan yang dikenakan bagi para penunggak pajak.

Mukhtar tetap optimistis dapat merealisasikan penerimaan pajak hingga lebih dari 100% dari target tahun ini, yang tumbuh 11,11% dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp18 triliun.

Pihaknya aktif menggali potensi penerimaan pajak, antara lain dengan memanfaatkan data wajib pajak yang memiliki penghasilan pada 2016-2017, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Adapun, data penghasilan pada 2015 dan sebelumnya, menurutnya, tidak mungkin diganggu lagi karena sudah mendapat tax amnesty atau pengampunan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper