Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggu Saat Warung Wedang Ronde Menggeser Gerai Starbucks!

Menteri Pekerjaan Umum menerbitkan aturan yang mengharuskan pengelola area komersial di jalur jalan tol menyediakan lahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi. Tujuannya agar mereka tidak lagi merasa terpinggirkan.
Bangunan di kompleks Rest Area KM 519 A, Masaran, Sragen, Rabu (6/6). Rest area tipe A tersebut dilengkapi dengan masjid dan foodcourt untuk menunjang kenyamanan pengguna jalur tol selama mudik Lebaran 1439H./Bisnis-Muhammad Ferri Setiawan
Bangunan di kompleks Rest Area KM 519 A, Masaran, Sragen, Rabu (6/6). Rest area tipe A tersebut dilengkapi dengan masjid dan foodcourt untuk menunjang kenyamanan pengguna jalur tol selama mudik Lebaran 1439H./Bisnis-Muhammad Ferri Setiawan

Bisnis.com, JAKARTA — "Saya minta di setiap rest area, jualannya bukan McD [McDonald], bukan Kentucky, bukan Starbucks [ketiganya waralaba asal AS]. Harus semuanya diganti sate, soto, kambing guling, gudeg," kata Presiden Joko Widodo seusai meresmikan jalan tol Sragen—Kartasura di Solo, Minggu (15/7/2018).

Tiga bulan sejak terbitnya aturan yang mewajibkan badan usaha jalan tol untuk mengalokasikan besaran tempat istirahat (rest area) sebesar 20%—30% dari total kawasan kepada unit usaha mikro, kecil, dan koperasi, Kepala Negara mengajak pelaku usaha kecil untuk mulai ‘menyerbu’ kesempatan tersebut.

Presiden berharap agar titik-titik yang terdapat kegiatan ekonomi tidak hanya diisi oleh produk merk-merk asing. Salah satu yang jadi contohnya, kegiatan perdagangan di tempat istirahat sehingga yang namanya batik dan telur asin bisa dijual di sana.

“Makanannya yang tadi. Kalau minum ya, jangan Starbucks, tapi wedang ronde, saya kira bisa dijual di rest area. Ini harus kita mulai, jangan sampe ada suara-suara 'Pak, jualan telur asin omzetnya anjlok'," tutur Jokowi di Gerbang Tol Ngemplak, Solo, Jawa Tengah.

Dia memastikan bahwa Kementerian BUMN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyisir potensi produk lokal yang pada akhirnya diharapkan dapat menggerakkan ekonomi wilayah sekitar tempat peristirahatan di jalur jalan tol.

Kebijakan yang mengakomodasi suara usaha kecil tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melalui Peraturan Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol sejak April lalu.

Dasar kebijakan tersebut bermula dari banyaknya keluhan usaha mikro yang merasa terpinggirkan karena masifnya pembangunan jalan tol di Indonesia sehingga membuat pendapatan yang diperoleh dari usaha di sekitar jalan tol sebelumnya hilang.

Dengan adanya kebijakan itu, badan usaha jalan tol (BUJT) mengalokasikan sedikitnya 30% total luas lahan area komersial tempat istirahat untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi pada jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

Sementara itu, untuk jalan tol yang sudah beroperasi, BUJT diminta supaya mengalokasikan sedikitnya 20% dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMKM dan koperasi.

Selain itu, jelas disebutkan dalam beleid bahwa pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) harus memberi kemudahan usaha dan keringanan bagi UMKM dan koperasi dalam bentuk bagi hasil. Dengan catatan, UMKM dan koperasi yang ingin berpartisipasi tersebut wajib memiliki izih usaha mikro kecil (IUMK) dari pemerintah daerah. Pemberian kemudahan usaha juga dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di tempat yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan harapannya agar wali kota, bupati, dan gubernur dapat membantu alokasi pemanfaatan wilayah jalan tol kepada UMKM.

 “Nanti akan kami dorong juga untuk mengerjakan lahan-lahan rest area bersama dengan BUJT sesuai dengan arahan Presiden untuk dapat memanfaatkan kawasan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengharapkan agar pemerintah tetap memberi perhatian penuh terhadap implementasi aturan ini. Terutama, perihal harga sewa yang ditawarkan agar sesuai dengan kantong UMKM.

Selain itu, potensi UMKM dicurangi oleh permainan perusahaan besar yang mem-booking sewa kios dan kemudian disewakan kembali kepada UMKM dengan harga selangit harus dihilangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper