Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum dr. Bimanesh Ucapkan Terima Kasih Kepada 4 Saksi Memberatkan

Kuasa Hukum dr. Bimanesh, Wirawan Adnan, mengucapkan terima kasih kepada empat orang saksi memberatkan kliennya selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang dengan saksi yang juga Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang dengan saksi yang juga Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum dr. Bimanesh, Wirawan Adnan, mengucapkan terima kasih kepada empat orang saksi memberatkan kliennya selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dia sampaikan beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim memvonis dr. Bimanesh pidana penjara selama tiga tahun beserta denda sebesar Rp150 juta.

"Kepada dr. Michael, dr. Alya, suster Nana, dan perawat Indri, kami ucapkan terima kasih karena mereka telah berhasil membuat klien kami bersalah," ujar Wirawan, Senin (16/7/2018).

Sebelumnya, dr. Bimanesh mengtakan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya atas kasus perintangan penyidikan KPK untuk kasus korupsi KTP elektronik.

"Saya terima. Itu (keputusan) yang terbaik," ujar dr. Bimanesh kepada awak media.

Adapun, Majelis Hakim menyatakan dr. Bimanesh terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka perkara korupsi.

Terkait dengan kemungkinan mengajukan banding, Wirawan Adnan mengatakan pihaknya tengah memikirkan langkah tersebut.

"Kita masih memikirkan apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Wirawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper