Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUKAI VAPE: Tiga Regulasi Diterbitkan

Pemerintah menerbitkan tiga beleid yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam bentuk vape rokok elektrik.
Vape/Istimewa
Vape/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan tiga beleid yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam bentuk vape rokok elektrik.

Tiga aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Vara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), PMK No.67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pertumbuhan Tanda Pelunadan Cukai Lainnya, serta PMK No.68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sunaryo mengatakan bahwa regulasi ini sebenarnya tak hanya mencakup cukai vape. Tetapi memang ada beberapa pasal yang mengatur barang kena cukai tersebut.

"Kalau terkait vape, tentunya di PMK tersebut ada tambahan norma, misalnya perizinan untuk vape tidak ada luas minimum," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/7/2018).

Terkait perdagangan vape, perdagangannya dibatasi antara 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, sampai 100 ml. Untuk pelunasannya, cukai vape harus menggunakan pita cukai.

"Ini merupakan pelaksanaan undang-undang cukai," imbuh Sunaryo.

Untuk implementasinya, pemerintah telah merelaksasi waktu pengenaan cukai HPTL atau vape rokok elektrik yang telah diproduksi, diperdagangkan, atau disimpan dalam gudang sampai 1 Oktober 2018.

Relaksasi dilakukan selain memastikan bahwa HPTL yang telah diproduksi dan beredar sebelum aturan pengenaan cukai HPTL atau vape rokok elektrik dikenakan pada 1 Juli 2018 tak kena tarif, juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha menyiapkan perangkatnya terkait implementasi tarif cukai tersebut.

Adapun soal penentuan tarif, menurutnya, sangat ditentukan dengan harga yang disampaikan pengusaha ke DJBC. Dari harga yang telah disampaikan oleh pengusaha, harga paling rendah senilai Rp10.000 untuk jenis non premium, sedangkan harga paling tinggi untuk jenis premium sebesar Rp120.000.

Target penerimaan cukai vape untuk setahun senilai Rp100 miliar-Rp200 miliar. Penerimaan cukai vape akan masuk dalam komposisi penerimaan cukai hasil tembakau.

Seperti diketahui, pemerintah sedang mempersiapkan implementasi pengenaan cukai HPTL dalam bentuk ekstrak tembakau atau vape yang mulai dikenakan pada 1 Juli 2018.

Selain penetapan tarif cukai sebanyak 57%, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan membatasi pasar penjualannya yakni hanya untuk kemasan 15 ml, 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper