Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKOSISTEM GAMBUT: Revisi RKU Pemegang HTI Capai 90%

Hampir 100% pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang sebagian lahannya masuk kategori fungsi lindung ekosistem gambut telah menyelesaikan revisi rencana kerja usaha.
Lahan gambur di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf
Lahan gambur di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Hampir 100% pemegang konsesi hutan tanaman industri  (HTI) yang sebagian lahannya masuk kategori fungsi lindung ekosistem gambut telah menyelesaikan revisi rencana kerja usaha.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyebutkan hanya 10% dari pemegang konsesi HTI itu yang masih harus membenahi aspek administratif dari revisi RKU-nya.

“[Ada] 10% [dari pemegang HTI] memang ada 7 [atau] 8 yang memang dia lagi dalam proses evaluasi perizinan. Jadi, kita katakan memang belum layak diberikan sebuah RKU [baru],” katanya, Rabu (11/7).

Bambang menambahkan,  keberadaan RKU yang telah direvisi ini, selain untuk memenuhi aturan terkait pemanfaatan kawasan gambut,  juga bisa mempermudah perusahaan mudah dalam mengontrol lahan gambut.

Pasalnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengelolaan lahan gambut seperti restorasi hidrologis serta pembuatan sekat kanal yang benar guna menghindari terjadinya kekeringan lahan gambut yang berpotensi berujung pada insiden kebakaran hutan.

“Dengan RKU itu ketahuan bagaimana nanti pemulihannya. Pemulihan di fungsi lindung, pemulihan di fungsi budi daya itu berbeda,” tambah Bambang.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan lahan sekitar 910.393 hektare di beberapa provinsi untuk mengganti lahan HTI yang 40% konsesinya di lahan gambut ditetapkan sebagai kawasan lindung.

Lahan pengganti akan diberikan kepada HTI yang telah menyampaikan RKU kepada KLHK dan mendapat persetujuan dari kementerian itu. Lahan pengganti merupakan jalan keluar setelah penerbitan PP No 57/2016 tentang Perubahan atas PP No 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kemudian menerbitkan Permen No P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 yang mengatur fasilitasi pemerintah pada usaha HTI untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper