Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURVEI PwC, Ketidakpastian Regulasi Masih Jadi Tantangan Industri Kelistrikan Indonesia

Price Waterhouse Cooper (PWC) Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) merilis edisi kedua Survei Industri Kelistrikan Indonesia.
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Price Waterhouse Cooper (PWC) Indonesia bekerja sama dengan Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (“APLSI”) merilis edisi kedua Survei Industri Kelistrikan Indonesia.

Hasil survei menunjukkan terdapat tiga tantangan besar dalam iklim investasi industri listrik nasional saat ini, antara lain perencanaan RUPTL, ketidakpastian regulasi, dan skema jual beli listrik yang belum memadai.

Yanto Kamarudin, Energy, Utilities & Mining Partner di PwC Indonesia, mengatakan dari hasil survei itu sebagian besar pelaku usaha menilai regulasi yang terus menerus berubah menghambat investasi di Indonesia.

"94% responden meyakini bahwa ketidakpastian regulasi yang disebabkan oleh perubahan yang terlalu sering terhadap peraturan merupakan penghalang besar untuk berinvestasi dalam proyek-proyek pembangkitan listrik baru berskala besar," ujar Yanto, Kamis (12/7/2018).

Di sisi lain, survei juga mengungkapkan sebanyak 71% responden mengkhawatirkan kurangnya klausul Perjanjian Jual Beli Listrik (power purchase agreement/PPA) yang standar dan bankable.

Para responden meyakini bahwa beberapa peraturan yang diterapkan di tahun 2017 termasuk alokasi risiko PJBL, pembatasan pengalihan porsi dan tarif IPP mempunyai dampak buruk terhadap perencanaan banyak perusahaan di masa depan.

"Terdapat laporan tentang adanya kesulitan dalam pembiayaan proyek akibat perubahan-perubahan tersebut," papar Yanto.

Lebih lanjut, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2017-2026 (RUPTL 2017) dinilai tidak dirancang untuk mengantisipasi dan menghadapi
tantangan-tantangan dalam sektor ketenagalistrikan yang ada saat ini maupun di masa depan
secara memadai.

Hasil survei pun menunjukkan optimisme investor terhadap iklim investasi di Indonesia menurun. Hanya 39% merasa bahwa kerangka kerja regulasi dan hukum di Indonesia mendukung investasi swasta. Angka ini turun dari angka 89% tahun lalu.

Meskipun ada beberapa kekhawatiran, minat investor terbilang masih cukup tinggi. Sebanyak 65% investor yang disurvei masih berencana untuk
melakukan investasi sebagai Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) dalam
waktu 12 bulan ke depan.

Peraturan-peraturan yang saat ini berlaku juga dipandang lebih positif dibandingkan dengan peraturan yang diterbitkan di awal 2017, yakni Peraturan Kementerian ESDM No. 10/2017 dan No. 12/2017.

Arthur Simatupang, Ketua Harian APLSI, berharap agar hasil survei tersebut dapat menjadi masukan bagi pengembangan sektor ketenagalistrikan.

"Kami berharap agar laporan ini dapat menjadi kontribusi positif dari sektor swasta, membantu proses pengambilan keputusan demi perkembangan yang positif dari industri ketenagalistrikan di Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper