Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa KPK, Rindoko Bantah Terlibat Kasus KTP Elektronik

Mantan anggota DPR RI dari Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari, anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018)./ANTARA-Arif Firmansyah
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018)./ANTARA-Arif Firmansyah

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan anggota DPR RI dari Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari, anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Selesai diperiksa, Rindoko mengatakan bahwa dirinya mengenal Markus Nari, tetapi memberikan bantahan singkat kepada awak media bahwa dirinya menerima aliran dana KTP elektronik.

"Enggak paham, enggak benar. Saya kan pindah dari Komisi II ke [komisi] III," ujarnya di KPK, Kamis (12/7/2018).

Selain itu, Rindoko juga menampik kemungkinan bahwa dirinya menerima aliran dana tersebut karena ketika dirinya berada di Komisi III DPR RI, semua urusan KTP elektronik sudah selesai.

"Enggak pernah. Saya di Komisi III itu sudah selesai semua proses e-KTP. Jadi, saya ga paham apa aja," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK hari diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus korupsi KTP elektronik.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Kamis (12/7/2018).

Adapun, ke-empat orang saksi tersebut, yaitu:

•Profesor Zudan Arief Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

•Rindoko Dahono Wingit, mantan anggota DPR RI

•Rustinah, PNS di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri

•Suparmanto, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri

Perlu diketahui, Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2017 lalu karena diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-e di DPR.

"Markus Nari (MN) diduga meminta uang kepada Irman atau terdakwa I sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka Markus Nari (MN)," tutur Febri pada Juli 2017 lalu.

Terhadap Markus Nari disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari (MN) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper