Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Angkutan Penyeberangan Apresiasi Layanan Online Pendaftaran Kapal

Gabungan pengusaha nasional angkutan sungai, danau dan penyeberangan (Gapasdap) menyatakan apresiasi dengan adanya pelayanan berbasis online/daring pada pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal oleh Kemenhub.
Warga berada di dalam kapal motor saat akan bersandar di Pelabuhan Tigaras untuk membeli bahan kebutuhan, di Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (20/6/2018). Kapal motor yang mampu mengangkut sekitar 40 orang penumpang tersebut merupakan salah satu alat transportasi warga dan wisatawan antar pulau di Danau Toba./ANTARA-Irsan Mulyadinz
Warga berada di dalam kapal motor saat akan bersandar di Pelabuhan Tigaras untuk membeli bahan kebutuhan, di Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (20/6/2018). Kapal motor yang mampu mengangkut sekitar 40 orang penumpang tersebut merupakan salah satu alat transportasi warga dan wisatawan antar pulau di Danau Toba./ANTARA-Irsan Mulyadinz

Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan pengusaha nasional angkutan sungai, danau dan penyeberangan (Gapasdap) menyatakan apresiasi dengan adanya pelayanan berbasis online/daring pada pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal oleh Kemenhub.

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Sutomo mengatakan pihaknya menyambut positif terobosan itu yang diharapkan mempercepat pelayanan dan menghilangkan cara kontak fisik antara staf perusahaan anggota Gapasdap dengan staf bagian layanan Kemenhub, serta mengurangi mata rantai jalur birokrasi.

"Sehingga akan mendukung penuh kecepatan pelayanan kami kepada pemakai jasa. Ini sudah lama kami tunggu-tunggu" ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/7/2018).

Kementerian Perhubungan membuka layanan daring/online untuk konsultasi mengenai pelayanan pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal (PPK) guna memberikan kemudahan serta pelayanan yang lebih baik kepada pelaku usaha pelayaran.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Dwi Budi Sutrisno telah menerbitkan surat edaran bernomor : UM.003/14/2018 tanggal 29 Juni 2018, tentang penerimaan konsultasi melalui email PPK tersebut.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Kemenhub akan merespons setiap email konsultasi yang masuk paling lambat 1 x 24 jam hari kerja melalui alamat email ; [email protected].

Surat edaran layanan daring PPK itu juga ditembuskan kepada Dirjen Perhubungan Kemenhub, Sisditjen Hubla Kemenhub, para Direktur di Lingkup Ditjen Hubla Kemenhub, serta para Kepala UPT di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub.

Selain itu, disampaikan kepada Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA), Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), dan Ketua Pelayaran Rakyat (Pelra).

Khoiri berharap, program layanan daring PPK tersrbut bisa ditingkatkan dan menuju kepada good corporate governance menuju kepada birokrasi yang efisien dan efektif. "Gapasdap ingin terobosan program layanan berbasis daring seperti itu bisa ditingkatkan lagi dimasa mendatang," ujarnya.(k1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper