Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Batam Minta Kejelasan Teknis Pengurusan Izin Usaha Melalui OSS

Wakil Koordintor Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing mengatakan ada perbedaan besar antara sistem OSS dengan sistem yang diterapkan sebelumnya. Jika pemerintah tak melakukan simulasi terlebih dahulu, investor akan kebingungan dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.
BP Batam promosikan potensi Batam ke Eropa./paradiso.co.id
BP Batam promosikan potensi Batam ke Eropa./paradiso.co.id

Bisnis.com,BATAM – Pelaku usaha Kota Batam berharap sosialisasi petunjuk teknis pengurusan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bisa digencarkan agar investor mendapatkan kepastian dalam mengurus usahanya.

Sebagaimana diketahui, OSS baru saja dirilis oleh Menteri Koordinator Perekonomian pada hari ini, Senin (9/7/2018) . Namun pelaku usaha minta pemerintah melakukan sosialisasi atau simulasi OSS di Batam agar Investor tak bingung terhadap pemanfaatan sistem layanan perizinan tersebut.

Wakil Koordintor Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing mengatakan ada perbedaan besar antara sistem OSS dengan sistem yang diterapkan sebelumnya. Jika pemerintah tak melakukan simulasi terlebih dahulu, investor akan kebingungan dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.

Salah satu yang paling berbeda adalah langkah awal yang harus dilakukan investor dalam mengurus perizinan. Dulu investor datang langsung ke Mall Pelayanan Publik untuk registrasi investasi. Saat ini izin pendaftaran sudah tidak ada lagi.

Dengan OSS, Investor pertama-tama harus datang ke notaris untuk mendapatkan akte pendirian perusahaan. Dari akte itu, investor baru bisa mendaftar ke OSS.

“Perubahan-perubhaan ini sangat signifikan, tak sama dengan sebelumnya. Tujuan utamanya dari OSS itu mempercepat prosedur. Tapi kalau tak disosialisasikan, investor bisa bingung,” jelasnya.

BP Batam akan menyosialisasikan implementasi OSS kepada pelaku usaha. Namun karena baru diluncurkan, BP Batam masih harus mempelajari sejumlah detail, sebelum disosialisasikan kepada pelaku usaha. “Kami harus pelajari dulu lebih jauh sebelum melakukan sosialisasi,” ujar Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto.

Menurutnya, memang ada perbedaan yang mendasar dalam implementasi OSS dibanding sistem-sistem sebelumnya. Sebelumnya investor harus ke kantor PTSP atau MPP baru mengurus akte notaris. Saat ini investor harus lebih dulu mengurus akta ke notaris, baru masuk ke sistem OSS.

Setelah masuk ke OSS, ivestor akan langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah 30 detik berka dimasukan. NIB itu termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses kepabeanan.

Setelah mendapatkan NIB, investor masuk ke tahapan usaha. Perusahaan sudah bisa melakukan pengiriman barang di luar mater List. Setelah mendapatkan NIB bisa mengurus izin untuk mendatangkan mesin dan bahan baku. “Selain itu bisa langsung mengurus terkait lingkungan dan IMB. Ini yang disebut izin usaha, setelah ini sudah siap,” jelasnya.

Khusus untuk Batam, tahapan izin operasional bisa dilakukan bisa tidak. Pasalnya sebagian besar industri di Batam berorientasi ekspor. Izin Operasional itu seperi izin edar untuk pasar dalam negeri, BPOM untuk industri makanan dan minuman, SNI dan sebagainya.

Keunggulan lainnya OSS sudah bisa mengidentifkasi insentif-insentif yang diterima investor sejak awal. OSS langsung mengakses deskripsi di dalam data basenya untuk menentukan fasilitas-fasilitas yang bisa didapatkan perusahaan. “Sekarang kan masih meraba-raba perusahaan itu bisa dapat atau tidak. Di OSS sudah bisa diketahui dari awal,” paparnya.

Seluruh pengurusan izin berusaha akan dilakukan lewat OSS. Sistem yang lama masih membedakan antara usaha kecil, menengah dan besar. Dengan OSS, semua izin berusaha harus diurus melalui OSS. “jadi tak dilihat lagi apakah dia UMKM, investor asing atau yang lain. Semua izin harus lewat OSS, da berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dengan diluncurkannya OSS, Izin Investasai 3 Jam (I23J) tak berlaku lagi. Sekarang BP Batam akan berkomiunikasi dengan pelaku usaha yang akan mengajukan I23J, untuk menemukan solusi terhadap izin yang mereka ajukan.

“Kami akan rapat internal di PTSP untuk cari formulasi yang tepat. Di PP 24/ 2018 tak mengatur teknis secara detil bagaimana mentransformasi. Hanya mengarahkan untuk memanfaatkan OSS,” jelasnya. (k31)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sharma Haratua
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper