Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikan Arapaima Dilarang, Begini Reaksi Pedagang Ikan Hias di Semarang

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 terkait pelarangan memperjualbelikan ikan berbahaya, seperti Arapaima, membuat sejumlah pedagang ikan hias di Kota Semarang gigit jari.

Bisnis.com, SEMARANG – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 terkait pelarangan memperjualbelikan ikan berbahaya, seperti Arapaima, membuat sejumlah pedagang ikan hias di Kota Semarang gigit jari.

Mereka pun harus menghentikan sementara waktu usahanya menjual ikan Arapaima, meski pun banyak permintaan dari kalangan penggemar ikan air tawar terbesar di dunia itu.

Seorang pedagang ikan hias di Jl. KH. Agus Salim, Kota Semarang, Welly, mengaku semenjak adanya penegakan larangan peredaran 152 jenis ikan berbahaya dan invasif di Indonesia itu, dagangannya menjadi sepi. Padahal, selama ini ikan Arapaima termasuk salah satu ikan yang paling digemari oleh para pengemar ikan hias atau penghobi.

“Adanya penegakan aturan itu sangat berpengaruh terhadap penjualan kita selama ini,” ujar Welly saat dijumpai Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di kios Fish Akuarium, Pasar Ikan Hias, Kota Semarang, Rabu (4/7/2018).

Welly mengatakan adanya penegakan aturan itu tak hanya membuat pedagang takut. Kalangan pembeli juga enggan membeli Arapaima.

Welly mengaku sejak 20 tahun berjualan Arapaima baru kali ini dikejutkan dengan larangan tersebut. “Kita juga takut kena razia, karena enggak ada ganti rugi dari dinas,” terang Welly.

Welly selama ini menggantungkan hidupnya dari bisnis penjualan Arapaima. Ikan yang berasal dari Sungai Amazon itu diakuinya memiliki daya tarik.

“Saya punya 13 ekor Arapaima kecil-kecil ukuran 40 sentimeter. Harganya Rp2,5 juta per ekor. Baru-baru ini laku dibeli pelanggan dari Jepara. Mereka hobbies [penggemar] yang senang memelihara Arapaima di rumah,” ujar warga keturunan Tionghoa tersebut.

Welly mengaku sebelum adanya penegakan larangan penjualan ikan yang dianggap berbahaya dari luar negeri itu, dirinya kerap meraup untung besar. Selain Araipama, Welly juga menjual ikan Aligator Gigas, Aligator biasa dan ikan ninety nine. Harga ninety nine ukuran kecil biasanya dibanderol Rp700.000 per ekor.

“Namanya hobi enggak bisa ditahan. Berapa pun harganya pasti dibeli. Tapi, ya karena terbentur peraturan menteri mau bagaimana,” ujarnya.

Welly mengaku sepekan terakhir, semenjak adanya penegakan larangan penjualan ikan Arapaima omzetnya turun sampai 60%. Terlebih lagi, selama ini dirinya sangat mengantungkan pendapatan dari berjualan ikan jenis predator.

Senada diungkapkan oleh Susana, pedagang arapaima lainnya di Pasar Ikan Hias Kota Semarang. Susana sudah sepekan terakhir tak jualan ikan predator tersebut.

“Sudah saya pesan dari Tulungagung, tapi enggak pernah lagi dikirim. Mungkin pada takut dirazia,” bebernya.

Penegakan aturan pelarangan peredaran ikan berbahaya dari luar negeri, termasuk Arapaima, memang terus digencarkan pemerintah sepekan terakhir. Hal itu menyusul ditemukannya ikan Arapaima di Sungai Brantas, Mojokerto.

Ikan Arapaima yang berada di Sungai Brantas itu diduga milik seorang penghobi yang sudah tidak mampu lagi memberi makan ikan jenis predator tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper