Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meikarta, Hormati Putusan Pengadilan

PT Mahkota Sentosa Utama meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta.
Direktur Lippo Group Danang Kemayan Jati (kanan) berbincang dengan Head of Marketing Serenia Hills Hammy Sugiharto seusai acara Indonesia Property Award 2018, di Jakarta, Kamis (5/4/2018). Lippo mendapat penghargaan untuk kota Meikarta dalam kategori Best Marketing Innovation dan Serenia Hills raih Top 8 Marketing Communications in Housing Category./JIBI-Abdullah Azzam
Direktur Lippo Group Danang Kemayan Jati (kanan) berbincang dengan Head of Marketing Serenia Hills Hammy Sugiharto seusai acara Indonesia Property Award 2018, di Jakarta, Kamis (5/4/2018). Lippo mendapat penghargaan untuk kota Meikarta dalam kategori Best Marketing Innovation dan Serenia Hills raih Top 8 Marketing Communications in Housing Category./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com,JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta.

Permintaan itu diutarakan menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018) yang menolak permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan kreditur lainnya yaitu PT Kertas Putih Indonesia (KPI), PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Reza Chatab Direktur Utama PT MSU menyatakan  pihaknya menyambut baik putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum [utang piutang] antara Termohon dengan Pemohon. Dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu,  sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kamis (5/7/2018) malam.

MSU, lanjutnya, sangat mengapresiasi putusan Majelis yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Bahkan pihak Kepolisian sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.

MSU, tuturnya, selaku pengembang kota baru Meikarta menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir.

"Hak-haknya pasti terjamin. Begitu juga dengan konsumen, "tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal," katanya.

Dia mengatakan, adanya perkara PKPU tidak mempengaruhi proses konstruksi dan pembangunan. Proyek bergerak cepat dan sangat aktif. Saat ini ribuan pekerja sedang bekerja keras menyelesaikan 14 blok (28 tower) untuk 15.000 unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper