Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: PKPU No.20/2018 Bangun Demokrasi yang Berkualitas

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihaknya mendukung PKPU No.20/2018 tentang calon legislatif dan menilai sebagai terobosan penting dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar (ketiga kiri), Komisioner KPU, Ilham Saputra (ketiga kanan), Staf Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina (kedua kanan), Aktivis ICW Donal Fariz (kanan), Direktur Perludem Titi Anggraini (kedua kiri) dan Iluni Universitas Indonesia, Ahmad Fathul Bari (kiri) berjabat tangan bersama saat diskusi di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/4)./Antara-Reno Esnir
Komisioner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar (ketiga kiri), Komisioner KPU, Ilham Saputra (ketiga kanan), Staf Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina (kedua kanan), Aktivis ICW Donal Fariz (kanan), Direktur Perludem Titi Anggraini (kedua kiri) dan Iluni Universitas Indonesia, Ahmad Fathul Bari (kiri) berjabat tangan bersama saat diskusi di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihaknya mendukung PKPU No.20/2018 tentang calon legislatif dan menilai sebagai terobosan penting dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas.

"Karena sulit berharap DPR akan membentuk UU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau sulit juga menunggu kesadaran partai politik sendiri lahir untuk melarang orang-orang mantan napi korupsi tidak maju melalui partai mereka," kata Donal Fariz seusai konferensi pers koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dia mengatakan hal ini mengomentari PKPU No 20/2018 tentang calon legislatif yang didalamnya mengatur partai politik untuk tidak mengajukan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif. Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut.

Ia menyampaikan, Indonesia selama ini terlalu memaafkan atau permisif terhadap para pelaku kejahatan di masa lalu untuk menduduki jabatan publik.

Padahal, menurut dia, aturan terkait larangan mantan narapidana dengan kejahatan tertentu untuk menduduki jabatan publik telah dilaksanakan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, India dan Perancis.

"Jadi ini terobosan yang penting diapresiasi," katanya.

Sementara itu, ICW dan masyarkat sipil lainnya menggelar konferensi pers guna menegaskan dukungannya terhadap PKPU tersebut.

Donal Fariz dalam konferensi pers tersebut mengingatkan KPU agar berhati-hati dan waspada terhadap perlawanan politik dan hukum atas PKPU itu.

"Karena akan ada perlawanan-perlawanan secara politik dan secara hukum yang mungkin akan dilakukan orang-orang yang tidak puas terhadap keberadaan PKPU ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper