Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Pukul Bisnis Ritel Modern

Pengusaha ritel menilai aturan perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta akan berdampak pada pergerakan ekonomi sektor ritel.
Pondok Indah Mal/pondokindahgroup.co.id
Pondok Indah Mal/pondokindahgroup.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha ritel menilai aturan perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta akan berdampak pada pergerakan ekonomi sektor ritel.

Roy N. Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mengatakan adanya pembatasan tersebut akan mempengaruhi tingkat kunjungan ke mal atau ritel.

Pada prinsip dasarnya, jelasnya, keramaian atau kepadatan pengunjung ke mal atau ritel menjadi harapan dari pelaku usaha. Hal tersebut karena dengan semakin ramai maka potensi untuk konsumsi, seperti berbelanja, makan dan minum, hingga hiburan lebih terakomodasi.

“Aturan ganjil genap ini akan mempengaruhi, karena situasinya akan menggerus, signifikannya jelas karena [dengan] pengunjung yang drop itu [akan] kehilangan potensi melakukan transaksi,” kata Roy, kepada Bisnis.com, Minggu (1/7/2018). 

Roy juga meminta agar kebijakan yang khususnya bagi daerah lintasan pusat belanja dan ritel perlu dipikir masak-masak dampak ekonominya. Menurutnya, pengusaha perlu diajak berbicara baik itu mal maupun pelaku usaha ritel agar menemukan jalan keluar terbaik.

Dia menambahkan jika melihat satu sisi saja dari mengurangi kemacetan, menurutnya tidak hanya Jakarta, di daerah provinsi utama juga kemacetan telah menjadi fundamental.

Penyebab permasalahan kemacetan ini juga, katanya, perlu dilihat secara lebih luas mulai dari ketersediaan transportasi publik hingga kurangnya jalan. Hal ini yang lebih penting untuk dikerjakan dibanding aturan yang berdampak pada kawasan seperti pusat belanja.

 “Bukan mengenai ganjil genap, masuk ke perumahan, mal, ini menimbulkan efek domino pada perdagangan padahal pemerintah sedang mendorong pertumbuhan ekonomi meningkat ke 5,3%—5,4%,” jelasnya.

 Untuk itu, katanya wajar jika pusat belanja atau mal yang terdampak akan mempertanyakan kebijakan ini. Roy menyarankan beberapa hal; pertama pelaku usaha harus dilibatkan dan Kedua, perlu dicari solusi bersama.

Senada dengan hal tersebutCorporate Communications General Manager PT. Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengatakan pada prinsipnya pelaku usaha mendukung program pemerintah namun diperlukan kebijaksanaan dalam penerapan aturan ini.

 Apalagi, katanya, jalur yang digunakan untuk perluasan ganjil-genap ini merupakan jalur yang padat setiap harinya. Padahal, bisnis ritel juga membutuhkan akses untuk mengirimkan barang ke toko.

“Sosialisasi kurang, sosialisasi harus menyentuh ke kami semua terutama [pengusaha] yang ada di koridor pusat belanja, toko-toko yang dikenakan kebijakan ini. Toko kami banyak yang kena, ritel lain juga,” jelasnya.

Dia menambahkan bisnis ritel merupakan bisnis yang menyentuh langsung ke konsumen, adanya aturan ini, ujarnya, jangan sampai membuat konsumen kesulitan. Selain itu, akses alternatif juga harus jelas.

Adapun, PT Metropolitan Kentjana Tbk mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 28 Juni 2018 terkait permohonan bantuan penyesuaian kebijakan ganjil-genap kendaraan di area Jalan Metro Pondok Indan-Kebayoran Lama.

Salah satu poin yang dikemukakan adalah keberatan warga dengan aturan tersebut karena menjadi penghambat bagi warga atau pengunjung yang hendak beraktivitas ke Pondok Indah Mall, Pondok Indah Office Tower, dan ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).

Melalui surat yang ditandatangani Husin Widjadjakusuma, Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk., tersebut meminta adanya penyesuaian terkait pemberlakuan ganjil-genap.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap diperluas ke sejumlah jalur arteri di DKI Jakarta, untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan hajatan Asian Games 2018 yang akan digelar di Jakarta dan Palembang mulai 8 Agustus 2018.

Adapun uji coba perluasan Ganjil Genap akan dimulai pada 2 Juli s.d. 31 Juli 2018. Kemudian, pemberlakuan perluasan Ganjil Genap mulai 1 Agustus 2018. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper