Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Pilkada Ditemukan di 15 Daerah di Jateng

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran proses pilkada telah terjadi di setidaknya 15 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sejumlah warga menunggu antrean memilih di TPS 01 Kelurahan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dalam Pilgub Jawa Barat, Rabu (27/6)./Bisnis-Anggi Oktarinda
Sejumlah warga menunggu antrean memilih di TPS 01 Kelurahan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dalam Pilgub Jawa Barat, Rabu (27/6)./Bisnis-Anggi Oktarinda

Bisnis.com, SEMARANG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran proses pilkada telah terjadi di setidaknya 15 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ana Ningsih mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi selama masa tenang (24-26 Juni) maupun pada saat proses pencoblosan pada (27 Juni).

“Untuk masa tenang, didominasi oleh pelanggaran klasik berupa money politics. Sebab, dugaan praktik kecurangan tersebut terjadi di cukup banyak daerah,” ujar Anna, Jumat (29/6/2018).

Berdasarkan data yang dihimpunnya, daerah yang ditemukan praktik politik uang tersebut adalah Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Temanggung.

Di Kabupaten Banyumas, Bawaslu menemukan laporan bahwa terjadi politik uang di 7 kecamatan dari total 27 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut. Sementara itu, kejadian luar biasa ditemukan di Kabupaten Temanggung saat proses pemilihan bupati.

Di Temanggung praktik politik uang ditemukan di 14 kecamatan dari total 20 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

“Karena praktik uang tersebut dilakukan di lebih dari 50% wilayah daerah itu, maka memenuhi unsur masif dalam tindak pidana pemilu. Apabila terbukti, maka calon kepala daerah yang tersangkut kasus itu, akan didiskualifikasi hasil raihannya apabila memenangkan pemilu,” lanjutnya

Sementara itu selain money politics, dugaan pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Salah satunya berada di Kabupaten Purworejo di mana terdapat seorang ASN yang melakukan kampanye selama masa tenang.

Selanjutnya, di Kabupaten Tegal, di mana salah satu pasangan calon enggan untuk menurunkan alat peraga kampanye selama masa tenang. Adapun di Kabupaten Semarang, Bawaslu mendapatkan laporan bahwa terdapat salah satu anggota KPPS yang membagikan formulir C6 sembari menyebarkan kalender salah satu pasangan calon.

Anna melanjutkan, untuk dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara masih didominasi oleh pelanggaran administrasi. Pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Kudus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper