Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonomi Pariwisata Malang Raya Hadapi Problem Kemacetan

Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang perlu bersinergi dalam mengatasi kemacetan dan pembangunan pariwisata.
Plt Wali Kota Malang Sutiaji (dua dari kanan) dan Bupati Malang Rendra Kresna (dua dari kiri) pada Halal Bihalal IMA Malang di Malang, Kamis (28/6/2018)./Istimewa
Plt Wali Kota Malang Sutiaji (dua dari kanan) dan Bupati Malang Rendra Kresna (dua dari kiri) pada Halal Bihalal IMA Malang di Malang, Kamis (28/6/2018)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG—Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang perlu bersinergi dalam mengatasi kemacetan dan pembangunan pariwisata.

Plt Wali Kota Malang Sutiaji yang juga Wali Kota Malang terpilih mengatakan bahwa ke depan, Kota Malang perlu duduk bersama dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu dalam rangka membahas kesinambungan pembangunan yang ada di Malang Raya, utamanya di bidang pariwisata dan masalah kemacetan.

"Kota Malang tidak akan bisa berdiri sendiri untuk memajukan dunia pariwisata serta menuntaskan masalah kemacetan yang ada tanpa kerja sama yang baik termasuk dari Kabupaten Malang dan Kota Batu,” katanya pada Halal Bihalal Indonesia Marketing Association (IMA) Chapter Malang di Malang, Kamis (28/6/2018).

Dalam kesempatan terpisah, dia juga mengajak seluruh komponen dan elemen masyarakat agar bersama dalam mewujudkan pembangunan di Kota Malang.

"Saya berpesan kepada masyarakat Kota Malang agar kita terus bersama-sama dalam mewujudkan cita-cita pembangunan," kata Sutiaji.

Dengan adanya kebersamaan yang diikuti dengan sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok, maka makna gotong royong akan terwujud dengan baik.

"Kami kemarin mengusung Malang Bermartabat, dimana kunci dari bermartabat itu adalah saling menghargai satu sama lain sedang tugas pemerintah tak lain adalah sebagai fasilitator masyarakat," tandasnya.

Dia juga berpesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para anggota Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota Malang agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 maka kenaikan jabatan ASN harus berbasis kinerja bukan karena faktor suka atau tidak suka dari atasan.

"Karena itu, jika kebersamaan dan sikap saling menghargai kita tanamkan maka tujuan pembangunan di masa mendatang akan tercapai dengan baik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper