Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh Final Diharapkan jadi Gerbang Grand Design Aturan UMKM

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diharapkan menjadi jembatan untuk grand design kebijakan bagi UMKM.
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diharapkan menjadi jembatan untuk grand design kebijakan bagi UMKM.

Peraturan baru tersebut mengatur penerimaan pajak penghasilan (PPh) final dari sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5% bagi UMKM.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (Cita), menilai kebijakan ini tidak dapat berdiri sendiri.

"Kementerian Keuangan tidak bisa sendiri perlu ada bundling policy dengan pihak lain," ungkapnya di Hotel Ibis Harmoni, Rabu (27/6/2018).

Konkreknya aturan baru tersebut perlu dibarengi dengan skema insentif pemerintah untuk membantu pembukuan.

Pemberi kebijakan melakukan pembinaan supaya UMKM bisa membuat pembukuannya sendiri.

"Pembukuan itu sekarang jadi momok bagi pengusaha mikro, sekarang mereka harus diberi bentuk akuntansi yang mudah dan ringan," jelasnya.

Pembukuan ini juga dapat dilakukan drngsn aplikasi sehingga UMKM dapat mengaksesnya dengan mudah.

Di sisi lain, Yustinus juga melihat PP 23 ini memberikan tantangan tersendiri. Pemerintah wajib melakukan sinergisasi untuk membantu UMKM naik kelas.

Perlu ada keterlibatan pembuat kebijakan moneter yakni Bank Indonesia untuk membantu UMKM dari sisi kemudahan modal.

Lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) untuk terus melakukan pendampingan. "Kita bangunkan kementerian ini dari tidurnya dan mulai bekerja mendampingi UKM," selorohnya.

Terakhir, peran pemerintah daerah sebagai pemegang lokus penguatan UKM. Pemda perlu membantu pembukuan, akses pemodalan dan pemasaran.

"Semangatnya dari sini adalah kita sama-sama belajar, WP UKM belajar dalam gross periode untuk rutin membayar pajak, pemegang kebijakan juga belajar, membantu UMKM menjadi usaha yang besar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper