Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jualan Sabu-sabu, Residivis Kasus Narkoba Divonis Enam Tahun Penjara

Jualan Sabu-sabu, Residivis Kasus Narkoba Divonis Enam Tahun Penjara
Sabu-sabu. Antara
Sabu-sabu. Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Kevin Lee (44), yang merupakan resedivis dalam kegiatan jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang diganjar selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto," kata Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi di Denpasar, Senin.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Namun, subsider yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, hakim menilai hal yang meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Yang memberatkan hukuman terdakwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Terdakwa menggeluti kegiatan jual beli sabu-sabu ini, berawal saat berkenalan dengan Agung Widodo (terdakwa dalam berkas lain) di Lapas Kelas II A Kerobokan. Setelah keluar dari Lapas Kerobokan, terdakwa berkenalan dengan Agung Budiharja alias Kicen (terdakwa dalam berkas lain) di tempatnya Agung Widido.

Singkat cerita, setelah terdakwa berhenti berkerja sebagai Sopir taxi "online" pada November 2017, terdakwa mulai ikut membantu Agung Widodo dalam peredaran narkotik jenis sabu-sabu.

Kemudian pada tanggal 26 Januari 2018, terdakwa mendatangi rumah Agung Widodo mengambil paket Sabu-sabu untuk dijual dan dipakai sendiri.

Setelah itu, terdakwa bersama Agung Widodo dengan mengendarai mobil Zenia dengan nomor polisi DK-1537-CF menuju Jalan Bedugul, Denpasar untuk mengambil tempelan yang tidak jadi dibeli oleh pembeli.

Kemudian, sabu-sabu tersebut kemudian disimpan dibawah karpet mobil yang dikendari terdakwa. Selanjutnya, pada 27 Januari 2018, Pukul 05.00 WITA, terdakwa pulang dari tempat hiburan malam menuju rumah Agung Budiharja mengambil satu plastik klip paket sabu-sabu.

Sepulang dari sana, terdakwa langsung menuju kosnya yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar. Pada saat itulah terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali, dan dari tangan terdakwa ditemukan empat buah plastik klip sabu-sabu.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk di proses dan barang bukti lantas dilakukan penimbangan dengan berat masing-masing 0,23 gram netto (kode A1), 0,11 gram netto (Kode A2), 0,15 gram netto (kode A3), dan 0,40 gram netto (kode B) dengan berat keseluruhan 1,49 gram brutto atau 0,89 gram netto.

Kepada petugas, terdakwa melakukan pekerjaan menjual narkotika tersebut atas perintah Agung Widodo dan hasil penjualan disetorkan ke Agung Widodo. Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapat imbalan dari Agung Widodo antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per paket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper