Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Diminta Jaga Netralistas ASN di Pilkada Serentak

Kementerian Dalam Negeri mengaku mendapatkan laporan untuk mewaspadai adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 17 daerah.
(Dari kiri) Kapuspen dan Jubir Kemendagri Bahtiar, Sesditjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ditjen Polpum Kemendagri Rahmat Santoso, Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Beni M. Pakpahan hadir dalam konferensi pers menjelang Pilkada serentak 2018 di Jakarta, Sabtu (23/6)./Bisnis-Muhammad Ridwan
(Dari kiri) Kapuspen dan Jubir Kemendagri Bahtiar, Sesditjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ditjen Polpum Kemendagri Rahmat Santoso, Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Beni M. Pakpahan hadir dalam konferensi pers menjelang Pilkada serentak 2018 di Jakarta, Sabtu (23/6)./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengaku mendapatkan laporan untuk mewaspadai adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 17 daerah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, 17 daerah tersebut adalah daerah dengan calon pasangan tunggal.

“Daerah yang pilkadanya tunggal ada 17 daerah, contoh Tangerang, itulah laporan-laporan yang kita lihat teman-teman Pjs yang didaerah pilkada tunggal,” ujar Akmal

Akmal mengatakan, laporan tersebut adalah meminta Kemendagri untuk mewaspadai persoalan netralitas ASN. Laporan tersebut didapat dari Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs wali kota yang bertanggung jawab saat masa jabatannya selesai.

Untuk mewaspadai laporan tersebut, Kemendagri akan memberikan sanksi tegas untuk ASN yang bertindak tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, salah satunya dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Memang rata-rata mereka memberikan masukan kepada kita ada persoalan netralitas ASN yang harus diwaspadai. Ada persoalan regulasi yang mungkin harus disempurnakan kedepan,”kata Akmal.

Sebelumnya, terdapat total 66 penjabat yaitu yang terdiri dari dua tingkat provinsi dan 64 penjabat dari tingkat kabupaten dan kota. Tugas dan wewenang Pjs Kepala Daerah terdiri dari memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, menjaga netralitas PNS dan membahas peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper