Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balon Udara Liar Bertebaran di Langit Pekalongan, Bahayakan Penerbangan

Airnav Indonesia menemukan puluhan balon udara yang diterbangkan secara ilegal. Temuan tersebut, berada di langit Kabupaten Pekalongan pada perayaan syawalan hari ini, Jumat (22/6/2018).
Sejumlah balon udara tanpa awak dilepaskan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan dalam Java Balloon Festival, Jumat (22/6). Festival ini rencananya akan digelar rutin setiap tahun dan menjadi kalender wisata tahunan di Pekalongan./Bisnis-Rivki Maulana
Sejumlah balon udara tanpa awak dilepaskan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan dalam Java Balloon Festival, Jumat (22/6). Festival ini rencananya akan digelar rutin setiap tahun dan menjadi kalender wisata tahunan di Pekalongan./Bisnis-Rivki Maulana

Bisnis.com, SEMARANG - Airnav Indonesia menemukan puluhan balon udara yang diterbangkan secara ilegal. Temuan tersebut, berada di langit Kabupaten Pekalongan pada perayaan syawalan hari ini, Jumat (22/6/2018).

"Dari hasil pengamatan kami, masih banyak balon udara yang diterbangkan secara liar oleh warga di semua kecamatan Pekalongan. Jumlahnya mungkin ada puluhan buah. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, menerbangkan balon udara bisa membahayakan aktivitas penerbangan," kata Kristanto, Kepala Divisi Perencanaan Strategi Keuangan dan Investasi Perusahaan Airnav Indonesia, Jumat (22/6/2018).

Kristanto menyayangkan, sikap dari warga Kabupaten Pekalongan yang menerbangkan balon udara tanpa ijin. Harusnya, warga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Airnav mengenai aturan penerbangan.

Menurut ketentuan Permenhub No.40/2018, balon udara saat ini tak boleh lagi diterbangkan. Pasalnya demi menjaga keselamatan penerbangan.

Dia menambahkan, Airnav mengeluarkan imbauan untuk menambatkan balon udara dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, bagi masyarakat yang ingin merayakan puncak Syawalan 1439 Hijriyah dengan balon udara.

Untuk perayaan Syawalan di Pekalongan, lanjut Kristanto, Airnav bersama Kementerian Perhubungan menggelar Festival Balon Udara selama dua hari 21—22 Juni hari ini. Lokasi festival dipilih di Lapangan Kuripan Kota Pekalongan.

"Sesuai Permenhub nomor 40 tahun 2018, balon udara yang diikutsertakan dalam festival berukuran 4 meter dengan tinggi 7 meter serta ditambatkan dengan tali sepanjang 15 meter," ujarnya, seraya menambahkan bahwa, Festival Balon Udara Pekalongan diikuti 31 peserta dan saat ini acara berlangsung meriah.

Lebih lanjut Kristanto menuturkan, untuk menyikapi maraknya penerbangan balon udara secara liar, Kristanto memastikan aparat  gabungan Polresta Pekalongan bersama Polsek-Polsek telah menggelar razia di tiap kecamatan.

Razia ditujukan kepada warga agar menghentikan penerbangan balon udara. Tak menutup kemungkinan pula akan ada penyitaan balon udara bila ada yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper