Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UE Longgarkan Aturan Penghapusan Biodiesel Sawit, RI Masih Keberatan

Keputusan Uni Eropa untuk melonggarkan kebijakan penghapusan biodiesel dan produk turunan sawit sebagai sumber energi terbarukan pada 2030 dianggap masih diskriminatif akibat adanya pembedaan perlakuan dibandingkan dengan minyak nabati lain.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Uni Eropa untuk melonggarkan kebijakan penghapusan biodiesel dan produk turunan sawit sebagai sumber energi terbarukan pada 2030 dianggap masih diskriminatif akibat adanya pembedaan perlakuan dibandingkan dengan minyak nabati lain.

 Sebelumnya, Uni Eropa (UE) menetapkan penghapusan tersebut pada 2021. Namun, pada 14 Juni, implementasi ketetapan itu akhirnya ditunda hingga 12 tahun setelahnya.

 Bagaimanapun, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Danang Girindrawardana menilai langkah tersebut tetap merupakan upaya diskriminasi Benua Biru terhadap produk berbahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

 “Keputusan UE hanya ditunda selama 12 tahun. Mereka tetap melakukan diskriminasi, karena [UE] tidak membebaskan penggunaan [CPO], sehingga tetap saja diskriminatif,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).  

 Selama ini, kata Danang, kebun sawit sudah lebih efisien dibandingkan dengan perkebunan penghasil minyak nabati lainnya sepeerti minyak rapeseed dan minyak kedelai. Perkebunan sawit menghasilkan 4 ton minyak/hektare. Sebaliknya, untuk menghasilkan minyak rapeseed dengan volume setara, dibutuhkan lahan yang lebih luas.

 Gapki berpendapat diskriminasi lain dari UE adalah kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi sertifikasi Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Padahal, produsen minyak nabati lainnya tidak diharuskan melakukan hal yang sama.

 Guna mengantisipasi kebijakan UE pada 2030, Danang mengaku produsen CPO di Indonesia akan berupaya mengurangi ketergantungan ekspor ke Benua Biru dengan cara membangun lebih banyak kerja sama dagang dengan pasar-pasar lain yang lebih potensial.

 Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan menjelaskan hingga saat ini UE belum menerbitkan dokumen yang berisi detail atas keputusan pelonggaran tersebut.

 Untuk itu, dia mendesak pemerintah dapat menggandeng negara produsen CPO lainnya untuk melobi UE agar mau mendata masalah deforestasi perkebunan sawit dengan lebih efektif. Pasalnya, selama ini studi tersebut dilakukan oleh lembaga nirlaba yang kerap memberikan laporan negatif.

 “Kami harapkan dalam studi yang dilakukan UE melibatkan negara produsen seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Sebab, dikhawatirkan mereka bakal menggunakan data-data dari LSM yang kebenarannya bisa saja masih diragukan,” kata Paulus.

 Sekadar catatan, ekspor biodiesel RI ke UE mulai dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) pada 2013. Pada 2014, ekspor biodiesel ke UE mencapai 1,8 juta ton. Sementara itu,  pada 2017 ekspor biodiesel RI ke UE benar-benar mandek.

 Belakangan, sejak World Trade Organization (WTO) memenangkan Indonesia atas tuduhan dumping UE, produsen biodiesel dalam negeri mulai menjajaki kembali perdagangan turunan CPO itu untuk dipasok ke UE.

 Menurut Paulus, setelah dibuka kembali ekspor biodiesel mulai Februari 2018, Aprobi menargetkan dapat memasok kebutuhan biodiesel mencapai 500.000 ton ke Uni Eropa. Kendati demikian target itu diharapkan mampu lebih dari ekspektasi asosiasi.

 Di sisi lain, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menyebut pemerintah hingga saat ini belum menerima putusan resmi yang disampaikan oleh otoritas Uni Eropa. Pemerintah sendiri masih akan mempelajari terlebih dulu putusan itu nantinya bersama pemangku kepentingan terkait.

 “Posisi pemerintah Indonesia masih tetap mengharapkan dan akan memperjuangkan tidak adanya diskriminasi terhadap palm oil baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah masih wait and see dulu karena harus dipelajari detailnya dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait,” kata Pradnya.

 Menurut catatan Kemendag setidaknya ada dua bentuk diskriminasi yang dilakukan UE untuk RI. Pertama, adanya rekomendasi dari Parlemen Eropa untuk menghapus penggunaan biodiesel minyak sawit pada 2021 sebelum keluar hasil pertemuan trilogue meeting. Kedua, palm oil dipersyaratkan untuk memiliki sertifikasi sustainable, sementara vegetable oil lain, tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper