Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Kuasa Khusus Berhasil Tekan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menilai penerbitan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk menangani perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan cukup efektif karena puluhan perusahaan mematuhi untuk melunasinya.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, YOGYAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menilai penerbitan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk menangani perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan cukup efektif karena puluhan perusahaan mematuhi untuk melunasinya.

"Dari 169 SKK yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus untuk periode Januari-April 2018, sebagian besar perusahaan bersedia melunisi tunggakan iuran," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, Ishak melalui Petugas Pengawas dan Pemeriksa R. Sugiharto di Kudus, Senin (18/6/2018).

Ia mengatakan dari ratusan SKK yang diterbitkan dan diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai keberadaan perusahaan tersebut berada, bisa tertagihkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Totak SKK yang berjumlah 169 SKK, meliputi Kabupaten Kudus terdapat sebanyak 34 SKK, Pati dan Jepara masing-masing 40 SKK, Kabupaten Rembang sebanyak 35 SKK, dan Kabupaten Blora sebanyak 20 SKK.

Adapun nilai iuran yang seharusnya dibayar, katanya, sebesar Rp983,75 juta. Dari tagihan sebesar itu, sebanyak 75 SKK melakukan pelunasan dengan nilai iuran yang tertagih sebesar Rp668,93 juta, sedangkan delapan objek penagihan melakukan pembayaran dengan cara diangsur dengan nilai pembayaran iuran sementara Rp26,42 juta.

Sementara itu, iuran yang belum terbayarkan untuk sementara tercatat sebesar Rp209,33 juta yang berasal dari 64 perusahaan dan 20 perusahaan dinyatakan tutup atau bubar dengan nilai tagihan sebesar Rp106,29 juta.

Terkait dengan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng di Wilayah Keresidenan Pati.

"Biarlah mereka yang akan menindak perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan peraturan soal ketenagakerjaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper