Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baznas Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional tahun 2018 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Pencapaian itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo (kanan kedua) menerima surat pernyataan laporan keuangan Baznas 2018 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Kepala Auditor Kantor Akuntan Publik AR Utomo Ahmad Toha (kiri kedua) di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Ketua Baznas Bambang Sudibyo (kanan kedua) menerima surat pernyataan laporan keuangan Baznas 2018 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Kepala Auditor Kantor Akuntan Publik AR Utomo Ahmad Toha (kiri kedua) di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Bisnis.com, JAKARTA-Laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional tahun 2018 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Pencapaian itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Penilaian dari auditor independen Kantor Akuntan Publik AR Utomo tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui Baznas.

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengatakan pencapaian predikat WTP sebagai wujud komitmen Baznas dalam mengelola keuangan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

"Sejak didirikan pada 2001, laporan keuangan Baznas selalu memperoleh predikat WTP dari akuntan publik. Saya berharap ini adalah bagian dari komitmen transparansi dan keterbukaan yang baik,” katanya, Jumat (8/6/2018).

Menurutnya, pencapaian Baznas tersebut diharapkan dapat mendorong kepercayaan publik, yang pada gilirannya akan meningkatkan pelaksanaan syariat zakat di Indonesia.

Dia menyampaikan hal itu didampingi Direktur Operasi Baznas Wahyu TT Kuncahyo, Kepala Biro Keuangan Baznas Dyah R. Andayani, dan anggota Baznas Satori Ismail, serta Kepala Auditor Kantor Akuntan Publik AR Utomo, Ahmad Toha.

Bambang menjelaskan predikat WTP itu hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntansi zakat PSAK 109 tahun 2012.

Untuk itu, lanjutnya, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, Baznas akan selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan, selaku pengelola dana umat sesuai amanah Undang-Undang No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dengan capaian itu, imbuhnya, diharapkan masyarakat akan semakin mempercayakan ZIS mereka melalui Baznas. Sehingga akan semakin banyak mustahik yang menerima manfaatnya.

“Kepercayaan masyarakat terhadap Baznas meningkat 30%-40% pada 2018 yang dapat dilihat dari kenaikan penghimpunan dana ZIS secara nasional pada 2018 diperkirakan akan mencapai Rp8 triliun,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper