Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Panggil Direksi SNP Finance Hari Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Direksi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) hari ini. Perusahaan multifinance tersebut diketahui mengalami gagal bayar bunga medium term notes (MTN) dan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Direksi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) hari ini. Perusahaan multifinance tersebut diketahui mengalami gagal bayar bunga medium term notes (MTN) dan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
Plt. Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan membenarkan adanya pertemuan antara otoritas dengan Direksi SNP Finance. 
 
"Pertemuan prudensial biasa," kata Bambang kepada Bisnis.com, Rabu (6/6/2018). 
 
Bambang mengaku tak hadir dalam pertemuan tersebut karena di waktu bersamaan tengah rapat bersama Dewan Komisioner OJK. Namun menurutnya, pengawas hendak meminta progres terkini dari SNP Finance yang sebelumnya dibekukan kegiatan usahanya pada 14 Mei 2018. 
 
Dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum SNP Finance Rahel Julian Siahaan mengatakan direksi tengah mengupayakan pencabutan pembekuan kegiatan usaha kepada OJK melalui pertemuan yang digelar pada hari ini. 
 
"Mungkin yang bisa kami lakukan adalah memenuhi kewajiban kami terhadap OJK. Sebisa mungkin kami mencabut pembekuan OJK. Itu langkah-langkah yang akan kami lakuka dalam waktu dekat," ujarnya di depan persidangan. 
 
Bambang mengatakan sanksi pembekuan kegiatan usaha hanya akan dicabut apabila SNP sudah memenuhi persyaratan dan tindakan yang diwajibkan dalam surat PKU-nya.  
 
Adapun kewajiban yang dimaksud Bambang yakni melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.
 
Sementara itu, dari hasil sementara verifikasi atau pencocokan tagihan piutang, tercatat 14 kreditur separatis yang keseluruhan adalah bank, dengan total tagihan sebanyak Rp2,23 triliun.
 
Adapun untuk kreditur konkuren sekaligus pemegang Medium Term Notes (MTN) sebanyak 336 kreditur dengan total nilai Rp1,87 triliun. Sehingga total tagihan kepada SNP Finance yang diajukan dalam PKPU sementara ini berjumlah Rp4,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper