Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Perintahkan Plt. Gubernur Jateng Segera Beri Tugas Wabup Purbalingga

Terkait penahanan Bupati Purabalingga Tasdi oleh KPK, Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko segera memberi tugas kepada Wakil Bupati Purbalingga.
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait penahanan Bupati Purabalingga Tasdi oleh KPK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko segera memberi tugas kepada Wakil Bupati Purbalingga.

Dalam hal ini, Kemendagri mengirimkan surat perintah kepada Plt. Gubernur Jawa Tengah untuk segera memerintahkan Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku plt bupati demi kelancaran dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Purbalingga.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, Kemendagri juga meminta Plt Jawa Tengah untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi beserta lima tersangka lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (4/6/2018).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.

Kini, Tasdi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap fee proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Tasdi diduga menerima Rp100 juta sebagai bagian dari commitment fee sebesar Rp500 juta atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper