Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Undang Bawaslu Bahas Korupsi SDA Pada Tahun Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghadiri diskusi mengenai tindak pidana korupsi sumber daya alam di tahun politik.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) dan Laode Muhamad Syarif (kanan)/Antara-M Agung Rajasa
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) dan Laode Muhamad Syarif (kanan)/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghadiri diskusi mengenai tindak pidana korupsi sumber daya alam di tahun politik.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) yang hanya membutuhkan waktu singkat, akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di masa depan. Oleh karena itu, dia meminta agar jangan sampai aliran dana yang terkait dengan SDA mempengaruhi jalannya pemilihan yang singkat tersebut.

"Terus terang untuk sumber daya alam ini banyak contoh-contoh yang menurut penelitian yang kita lakukan di KPK banyak sekali ditemukan penyalahgunaan-penyalahgunaan. Hampir 40% izin tambang itu tidak sesuai dengan yanh seharusnya," ujar Laode di KPK, Kamis (31/5).

Berikutnya, lanjutnya, calon-calon gubernur dan kepala daerah biasanya memiliki ikatan emosional yang kuat, bahkan memiliki konsesi-konsesi tambang.

"Hal tersebut perlu diwaspadai oleh masyarakat. Kemudian, karena tambang adalah sumber pendapatan negara, dan piutang yang sah yang belum dipungut oleh negara masih banyak sekarang, menurut saya hal tersebut perlu juga untuk kita pikirkan bersama," papar Laode.

Mochamad Afiffudin mengatakan menurut catatan Bawaslu, dari 2010 hingga 2017, terdapat 326 kepala daerah tersangka korupsi, termasuk para birokrat dan pucuk birokrasi pemerintahan yang terlibat dalam korupsi sumber daya alam.

"Artinya, korupsi sumber daya alam masih menjadi sumber pembiayaan yang sering terjadi menjelang politik elektoral berlangsung," ujar Afiffudin.

Dia menambahkan, dari catatan yang dimiliki Bawaslu setiap mendekati Pilkada, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden, peningkatan izin-izin dan obral izin tambang seringkali keluar, dan ini salah satu sumber pembiayaan politik para calon kepala daerah.

"Yang kedua, biaya untuk menjadi bupati atau walikota, itu menurut riset KPK disebutkan mencapai Rp30-40 miliar. Untuk menjadi gubernur butuh Rp100 miliar. Sementara, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 500-an calon kepala daerah ini hanya rata-rata Rp6-7 miliar. Jadi, ada gap dimana sponsor politik, ijol politik, bisa berlangsung," paparnya.

Ijol tersebut salah satunya, lanjut Afiffudin, berasal dari korporasi-korporasi hitam sumber daya alam yang menitipkan kepada calon kepala daerah. Sehingga, apapun keputusan politik yang dikeluarkan tidak mencerminkan krisis sosial dan lingkungan hidup yang dihadapi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper