Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Memahami Fenomena Proyek Pelabuhan Mangkrak

Kemenhub meminta pemda terlibat dalam pengembangan pelabuhan di daerah mereka dalam bentuk pembebasan lahan dan pembuatan jalan akses. Tetapi, ketika pelabuhan itu telah selesai, beroperasi dan mendapat income, pemda tidak mendapat bagian dari kue yang ada

Bisnis.com, JAKARTA — Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan belum lama berselang menemukan 33 proyek pembangunan pelabuhan mangkrak di beberapa lokasi di seluruh Indonesia. Proyek ini telah menelan dana APBN yang cukup besar, yaitu lebih dari Rp2 triliun.

Ada berbagai sebab mengapa hal ini sampai terjadi, baik teknis maupun nonteknis. Yang menarik itu adalah embel-embel keterangan atau deskripsi yang melengkapi fenomena mangkrak tadi. Menurut data Kementerian Perhubungan, pelabuhan yang mangkrak sebagian di antaranya dianggarkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Dengan deskripsi itu, terkesan bahwa administrator pemerintahan sebelumnya tidak becus dalam perencanaan pembangunan pelabuhan. Memang, aspek perencanaan yang lemah merupakan salah satu penyebab mangkraknya pembangunan pelabuhan-pelabuhan yang ditemukan oleh Itjen Kemenhub.

Betulkah pelabuhan mangkrak merupakan kerjaan pemerintah sebelumnya? Ataukah, titik lemahnya justru terdapat di Kemenhub sendiri sehingga siapapun administrator pemerintahannya perencanaan pengembangan pelabuhan tetap akan bermasalah.

Di dalam Ketentuan Umum UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, pelabuhan didefinisikan sebagai tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

Aturan tersebut lalu membagi jenis-jenis pelabuhan yang terdiri dari pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan. Kendati demikian, tidak ditemukan penjelasan apakah pada pelabuhan-pelabuhan tersebut fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan mutlak harus sama. Dalam kalimat lain, pada pelabuhan-pelabuhan itu fasilitas minimal yang ada harus seperti apa.

Berdasarkan UU Pelayaran, pengembangan pelabuhan dapat dilakukan oleh swasta, BUMN dan Kemenhub. Karenanya, hampir di setiap jengkal negeri ini berdiri pelabuhan. Sektor pelabuhan nasional sudah mengadopsi semangat liberalisme, yang menjadi akar dari berbagai persoalan yang saat ini mengharu-biru di sektor kepelabuhanan nasional.

Spirit ini kemudian digenapkan dengan sebuah kebijakan pembebasan syarat modal minimal pendirian badan hukum bisnis kepelabuhanan yang diluncurkan sekitar 2 tahun lalu (Permenhub No. 24/2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan).

Kini terdapat satu lapis pengusaha pelabuhan yang hanya mengantongi surat izin sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) alias paper company tanpa memiliki atau menguasai lahan yang bisa dikembangkan sebagai pelabuhan.

Mereka berupaya menggaet investor dengan izin yang ada di tangan. Begitu dapat investor untuk rencana pembangunan yang sudah mereka disusun maka kapasitas terpasang pelabuhan nasional akan makin besar. Pertanyaannya, apakah pelabuhan ini masuk dalam skema pengembang pelabuhan nasional?

Dengan ketiga pelaku pengembang pelabuhan (BUMN kepelabuhanan, Kemenhub dan swasta) berlomba membangun pelabuhan terjadilah oversupply pelabuhan.

Tetapi, masalahnya pelabuhan itu bukanlah bangunan semata. Karenanya, ketika pembangunan fisik sebuah pelabuhan tuntas dikerjakan, yang harus dilakukan berikutnya adalah mentransformasi dermaga, terminal, lapangan penumpakan dan fasilitas fisik lainnya menjadi sebuah entitas yang bernilai ekonomi tinggi. Dan, ini pekerjaan yang tidak gampang. Ada banyak contoh pengembangan pelabuhan di Indonesia yang setelah selesai dibangun fisiknya namun sepak terjangnya sebagai entitas ekonomi justru tidak selesai.

Yang terjadinya kemudian, hampir tidak ada kapal yang datang untuk bersandar.

Situasi seperti itu bisa disaksikan di pelabuhan Tobelo di Halmahera Utara, Maluku Utara. Diresmikan 2 tahun lalu oleh Presiden Joko Widodo, kini pelabuhan tersebut sepi, tak banyak aktivitas bongkar-muat di sana jika tidak mau dikatakan mati sama sekali. Pelabuhan Tobelo adalah satu dari ratusan pelabuhan yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan melalui Unit Pengelola Pelabuhan (UPP).

Perencanaan Pelabuhan

Pengembangan berbagai jenis pelabuhan ini grand design-nya ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Memang ada masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan ini, salah satunya dari pemerintah daerah.

Jadi, terasa janggal manakala dalam mangkraknya proyek pelabuhan di daerah yang ditemukan oleh Itjen Kemnhub pemda dituding sebagai penyebabnya. Tetapi, harus digaris bawahi, kendati pemda memiliki peran dalam pengembangan sebuah pelabuhan di wilayahnya, Kemenhub tetap penanggung jawab utamanya.

Dalam setiap proyek pelabuhan, pemda biasanya kebagian membebaskan lahan dan membuat jalan akses menuju ke pelabuhan. Anggaran untuk ini diambilkan dari APBD. Bila pemda memiliki sumber dana yang cukup kuat, membebaskan lahan dan membuat jalan akses tidak menjadi masalah besar.

Persoalan baru muncul jika pemda yang menjadi tuan rumah proyek pelabuhan tidak memiliki dana yang cukup untuk kedua pekerjaan tersebut. Sepertinya proyek pelabuhan mangkrak berada di wilayah yang pemdanya minus keuangannya.

Namun, mangkraknya proyek pelabuhan tidak saja akibat anggaran pemda yang terbatas. Bisa pula dikarenakan “keengganan” pemda berpartisipasi dalam pengembangan pelabuhan yang ada dalam yurisdiksinya.

Artinya, Kemenhub meminta pemda terlibat dalam pengembangan pelabuhan di daerah mereka dalam bentuk pembebasan lahan dan pembuatan jalan akses. Tetapi, ketika pelabuhan itu telah selesai, beroperasi dan mendapat income, pemda tidak mendapat bagian dari kue yang ada.

Jangankan income, tidak jarang jatah uang parkir pelabuhan/pas pelabuhan saja tidak bisa diperoleh.

Dalam urusan pelabuhan, betapa tidak berdayanya pemda. Kendati dibangun di daerah mereka, aktor utamanya tetap saja pemerintah pusat (Kemenhub). Padahal, peran pemda amat diakomodasi dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan namanya berserakan di dalam pasal-pasal aturan tersebut.

Padahal, tak jarang pelabuhan itu hanyalah sejemput area di sudut kecamatan sebuah kota atau kabupaten dan fasilitas yang tersedia untuk kapal pun hanyalah pelantar kayu/semen alias trestle yang panjangnya seringkali tak sampai 100 meter.

Fenomena proyek pelabuhan mangkrak mengangkat kembali isu relasi pemerintah pusat vis-a-vis pemerintah daerah. Menurut UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelabuhan sebetulnya sudah didesentralisasikan kepada pemda tetapi tetap saja pemerintah pusat melalui Kemenhub memegang erat urusan pelabuhan di tangannya. Kini, saatnya komitmen Kemenhub untuk menyerahkan urusan kepelabuhan kepada pemda ditagih.

*) Artikel dimuat di koran Bisnis Indonesia edisi Kamis 31 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper