Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan BPR Budisetia (BDL)

Lembaga Pemjamin Simpanan (LPS) menyatakan menyiapkan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan Bank Perkreditan Rakyat Setiabudi di Padang yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pemjamin Simpanan (LPS) menyatakan menyiapkan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan Bank Perkreditan Rakyat Setiabudi di Padang yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-98/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Budisetia, telah mencabut izin usaha PT BPR Budisetia yang berlokasi di Jl. Prof. Dr. Hamka No.115 Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2018.

Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, menyatakan dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Budisetia, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Samsu dalam keterangan resmi, Jumat (25/5/2018).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Budisetia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”,  dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS.

“LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Budisetia serta kepada karyawan PT BPR Budisetia diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper