Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghasilan di Bawah Nilai Ini, Keluarga Boleh Menerima Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai Had Kifayah, standar kecukupan dasar layak menerima zakat (mustahik) fakir-miskin di Indonesia rata-rata Rp3 juta per keluarga per bulan.
Warga berpenghasilan terbatas beraktivitas di permukiman yang terletak di bantaran Sungai Cisadane, Bogor, Jawa Barat./Antara-Yulius Satria Wijaya
Warga berpenghasilan terbatas beraktivitas di permukiman yang terletak di bantaran Sungai Cisadane, Bogor, Jawa Barat./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai Had Kifayah, standar kecukupan dasar layak menerima zakat (mustahik) fakir-miskin, di Indonesia pada 2018 rata-rata Rp3 juta per keluarga per bulan.

Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, Irfan Syauqi Beik, mengatakan penetapan nilai Had Kifayah 2018 oleh para ulama dan pakar dari berbagai literatur sebesar Rp3.011.142 per keluarga per bulan dan untuk perorangan Rp772.088 per kapita per bulan.

“Hasil kajian Had Kifayah yang dilakukan Puskas Baznas itu dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyaluran zakat di Indonesia,” katanya dalam diskusi publik tentang Had Kifayah di Jakarta, Rabu (23/5/2018)

Menurutnya, tiga provinsi di Indonesia yang memiliki nilai Had Kifayah 2018 terendah adalah Sulawesi Tengah sebesar Rp2.844.637 per keluarga per bulan, Jambi Rp2.833.264 dan dan Jawa Tengah Rp2.791.147 per keluarga per bulan.

Adapun tiga provinsi memiliki nilai Had Kifayah 2018 yang tertinggi adalah Papua Barat sebesar Rp3.317.964 per keluarga per bulan, Papua Rp3.340.837, dan Nusa Tenggara Timur Rp3.363.105 per keluarga per bulan.

Dia menjelaskan nilai Had Kifayah merupakan batas kecukupan atau standar dasar kebutuhan keluarga atau seseorang ditambah dengan kecukupan tanggungan yang ada sebagai upaya menetapkan kelayakan penerima zakat bagi fakir dan miskin sesuai kondisi wilayah dan sosio-ekonomi setempat.

Adapun penilaian yang dilakukan untuk menentukan batas kecukupan Had Kifayah, lanjutnya, meliputi tujuh dimensi yaitu makanan, pakaian, tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga, ibadah, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Nilai Had Kifayah ditentukan per keluarga dengan asumsi rata-rata setiap keluarga terdiri atas 4 orang yakni suami, istri, satu anak usia Sekolah Dasar dan satu anak lagi usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Ketujuh dimensi ini didasarkan pada analisis kebutuhan hidup layak dalam perspektif maqasid syariah,” ujarnya.

Irfan mengungkapkan asumsi jumlah rata-rata anggota keluarga itu berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan penentuan tingkat pendidikan mengacu pada peraturan wajib belajar yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper