Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LALU-LINTAS: Pembatasan Kendaraan Ganjil - Genap Bakal Diperluas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemangku kepentingan berencana memperluas pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil-genap guna menghadapi Asian Games 2018.
Polisi memeriksa pelat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara-Hafidz Mubarak A
Polisi memeriksa pelat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemangku kepentingan berencana memperluas pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil-genap guna menghadapi Asian Games 2018.

"Untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Asian Games, Pemprov DKI bersama para stakehokders bertanggung jawab terhadal masalah kamseltibcar lantas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Selasa (22/5/2018).

Yusuf menyebutkan rencana perluasan lokasi ganjil-genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Yusuf mengatakan pentahapan pelaksanaan perluasan ganjil-genap akan diawali rapat koordinasi pada pekan pertama dan kedua Juni 2018, sosialisasi (pekan keempat dan kelima Juni 2018), ujicoba pada pekan pertama dan kedua Juli 2018 dan evaluasi (pekan ketiga Juli 2018.

Yusuf menyatakan perluasan wilayah pembatasan kendaraan itu agar pelaksanaan Asian Games mengedepankan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.

"Selama Asian Games tetap terjaga dengan baik kemudian seluruh aktivitas atlet dan ofisial, serta seluruh giat masyarakat tetap lancar , aman dan nyaman," ucap Yusuf.

Selama ini, pembatasan kendaraan ganjil-genap berlaku di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto mulai 30 Aguustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper