Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 6 Larangan Aktivitas Ujaran Kebencian untuk ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan enam larangan aktivitas ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA bagi kalangan aparatur sipil negara.
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan enam larangan aktivitas ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA bagi kalangan aparatur sipil negara.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan instansinya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat tentang aktivitas ujaran kebencian kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Padahal, ujaran kebencian maupun berita palsu termasuk kategori pelanggaran disiplin karena melenceng dari fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Guna mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Menurut Ridwan, ASN harus diarahkan untuk menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“PPK wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut,” kata Ridwan dalam siaran pers, Jumat (18/5/2018).

Berikut aktivitas ujaran kebencian yang termasuk kategori pelanggaran disiplin:

Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ketiga, menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian pada poin pertama dan kedua melalui media sosial baik share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya.

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, serta pemerintah.

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah kepada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, serta pemerintah.

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin pertama dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Ridwan mengatakan ASN yang melanggar poin pertama sampai keempat bakal dijatuhi hukuman disiplin berat. Adapun, pelanggar poin kelima dan keenam dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

“Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut,” kata Ridwan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper