Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Pesawat Diturunkan Karena Bergurau Soal Bom

Seorang penumpang pesawat terbang kembali diamankan karena bercanda tentang bom.
Penumpang menuju pesawat  Lion Air di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/9)./JIBI-Rachman
Penumpang menuju pesawat Lion Air di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/9)./JIBI-Rachman

Bisnis.com,JAKARTA - Seorang penumpang pesawat terbang kembali diamankan karena bercanda tentang bom.

Danang Prihantoro, Corporate Communaction Strategic Lion Air menjelaskan bahwa pada Jumat (18/5/2018), pesawat Lion Air rute Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara ke Bandar Udara Internasional Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Tomur lepas landas pukul 12.55 WITA sesuai jadwal terbang dan tiba di Balikpapan pukul 14.00 WITA, dengan membawa 209 penumpang dewasa, tiga anak-anak serta tiga bayi.

Sebelum lepas landas, seorang penumpang laki-laki berinisial EF berusia 28 tahun dengan nomor kursi sesuai boarding pass yaitu 26A mengaku membawa bom di dalam tas (barang bawaan) ketika dalam proses di jalur pemeriksaan untuk masuk ke ruang tunggu keberangkatan.

EF merupakan penumpang JT 261 yang rencananya akan melakukan penerbangan lanjutan dari Balikpapan ke Surabaya.

"Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan," tuturnya.

Lanjutnya, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, Lion Air tidak menerbangkan EF berikut barang bawaannya.

Pihaknya telah menyerahkan EF ke petugas keamanan bandar udara Tarakan, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) dan pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.

Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau ataj bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.

"Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper