Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandi: Hasil Penjualan Saham Delta Akan Dipakai Proyek Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan dana hasil penjualan sahamnya di PT Delta Djakarta Tbk untuk proyek yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Sandiaga Uno/Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Sandiaga Uno/Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan dana hasil penjualan sahamnya di PT Delta Djakarta Tbk untuk proyek yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menjelaskan memerlukan waktu hingga puluhan tahun bagi PT Delta Djakarta Tbk (Delta) untuk memberikan kontribusi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga mencapai Rp1 triliun. Hal ini dihitung dari dividen yang diberikan oleh Delta hanya sekitar kurang lebih senilai Rp38 miliar per tahun.

"[Menghitung] time value of moneynya, karena ini kan tiap tahun [memberi deviden sekitar Rp38 miliar] kalau dihitung ke depan 10, 15, [dan] 20 tahun kedepan itu [butuh waktu] panjang. Sedangkan, sekarang kita bisa gunakan dana tersebut buat begitu banyak pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat langsung," kata Sandi, Kamis (17/5/2018).

Menurutnya, dengan nilai saham sekitar Rp1 triliun tersebut bisa untuk digunakan untuk membangun sebanyak 60 gedung sekolah, membuat 1 atau dua sekolah bertaraf internasional, dan merenovasi sekolah di Ibu Kota. 

Selain itu, dana tersebut bisa digunakan untuk membuat penampungan pedagang kaki lima (PKL), membangun beberapa skybridge, dan berbagai pembangunan yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Mereka [Delta] bisa ekspansi dan menciptakan lapangan kerja," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini niat penjualan saham milik Pemprov DKI di Delta baru sampai dengan diberikan izin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dengan demikian, diperlukan beberapa tahapan kembali untuk bisa menjual saham tersebut.

Beberapa tahapan lain seperti berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, penasihat keuangan, notaris, konsultan hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, dan pemangku kepentingan lain.

"Tentunya proses memohon perizinan dari DPRD kita akan lakukan sesuai dengan ketentuan. Itu harapannya, jangan sampai kita mengabaikan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper