Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Untuk Perusahaan Transportasi Berbasis Aplikasi Masih Tarik Ulur

Rencana pemerintah untuk mengatur perusahaan transportasi berbasis aplikasi masih alot. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku masih ada tarik ulur perihal perumusan beleid tersebut.
Pengemudi Gojek melintas di kawasan bisnis di Jakarta./Reuters
Pengemudi Gojek melintas di kawasan bisnis di Jakarta./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk mengatur perusahaan transportasi berbasis aplikasi masih alot.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengaku masih ada tarik ulur perihal perumusan beleid tersebut.

“Lagi proses ini, tapi masih tarik ulur lah,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/5/2018).

Dalam hal ini, Budi menuturkan satu hal yang membuat adanya tarik ulur adalah apakah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan direvisi atau tidak.

“Yang buat tarik ulur ya apakah Permenhub 108/2017 ini mau direvisi atau apakah bikin peraturan baru lagi. Karena itu [Permenhub] turunan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan yang kami butuhkan sebetulnya aturan tambahan bagaimana proses dari aplikator," terangnya.

Budi mengaku dalam rapat terakhir, Menteri Perhubungan meminta agar pihaknya tidak perlu merevisi Permenhub 108/2017 tersebut.

Lebih lanjut, terkait aturan yang dikhususkan untuk mengatur perusahaan transportasi berbasis aplikasi, beleid itu nantinya akan berbentuk Peraturan Dirjen (Perdirjen). Sejauh ini, pihak aplikator diklaim tidak mempermasalahkan pasal-pasal yang akan diatur oleh pemerintah.

Meski demikian, dirinya enggan menyebutkan substansi dari pasal-pasal yang akan diatur dalam beleid tersebut.

Untuk diketahui, semula regulasi untuk mengatur aplikator akan berupa Permenhub. Namun, seiring berjalannya waktu dan keputusan untuk tidak merevisi Permenhub108/2017, Kemenhub lantas menjadikan regulasi itu sebagai aturan turunan berupa Perdirjen.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menyatakan beleid itu akan diterbitkan pada awal Juni 2019. Dibentuknya beleid dimaksudkan agar sudah tidak ada lagi pro dan kontra terkait angkutan online.

Sebab, beleid yang ada saat ini yakni Permenhub 108/2017 hanya murni aturan terkait transportasi.

“Sementara itu, aplikator itu kan belum diatur di Permenhub 108/2017. Jadi, sekarang bagaimana caranya supaya ada aturan di dalamnya itu juga mengatur aplikasi,” paparnya, akhir pekan lalu.

Cucu menjelaskan perubahan untuk menjadi perusahaan transportasi harus dilakukan mengingat aplikator sampai saat ini sudah memposisikan diri seperti perusahaan angkutan umum. Perusahaan transportasi disebut langsung melakukan perekrutan pengemudi dan menerima pendaftaran pengemudi.

Adapun poin-poin yang diatur di antaranya terkait sistem perekrutan mitra kerja, dalam hal ini adalah pengemudi taksi online. Kemudian, soal jenis kendaraan yang digunakan oleh pengemudi taksi online juga turut diatur, tarif atau ongkos kendaraan, serta sanksi baik berupa sanksi administratif, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.

“Selebihnya, kalau persyaratan jadi [perusahaan] angkutan umum kan tidak berat, hanya minimal memiliki atau menguasai lima kendaraan, menguasai fasilitas penyimpanan, kemudian bekerja sama dengan bengkel. Untuk administrasinya mungkin akte perusahaan dan NPWP," tambahnya.

Perusahaan transportasi pun perlu mengajukan izin usaha kepada Kemenhub.

Untuk di wilayah Jabodetabek, perusahaan aplikator yang resmi menjadi perusahaan transportasi bisa mengajukan izin ke Badan Pengeloa Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Untuk wilayah lainnya, izin diajukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Dengan regulasi ini, Kemenhub berwenang mengawasi perusahaan, seperti Gojek serta Grab, dan bahkan memberikan hukuman jika ada pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper