Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

18% Tanah di Kota Denpasar belum Bersertifikat

Masih ada sebanyak 31.480 bidang tanah atau 18% dari total bidang yang ada di Kota Denpasar belum tersertifikasi dikarenakan masih dalam tahap pendataan.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan di sela-sela penyerahanan sertifikat tanah di Taman Pujaan Bangsa Margarana, Tabanan, Bali, Jumat (23/2/2018)./ANTARA-Wira Suryantala
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan di sela-sela penyerahanan sertifikat tanah di Taman Pujaan Bangsa Margarana, Tabanan, Bali, Jumat (23/2/2018)./ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com, DENPASAR—Masih ada sebanyak 31.480 bidang tanah atau 18% dari total bidang yang ada di Kota Denpasar belum tersertifikasi dikarenakan masih dalam tahap pendataan.

Plt Walikota Denpasar Jaya Negara menekankan seluruh bidang tanah tersebut bisa tersertifikasi dalam beberapa tahun mendatang sehingga Denpasar seluruh tanah di ibu kota Bali tercatat legal. Pada 2018, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menargetkan sebanyak 10.000 bidang yang tersebar di 42 desa dan kelurahan di Denpasar akan disertifikasi.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran pejabat organisasi perangkat daerah sampai tingkat lingkungan maupun kepala dusun agar membantu secara maksimal program ini, demi kepentingan ,” pintanya Selasa (14/5/2018).

Jaya Negara menegaskan sertifikasi tersebut penting agar Denpasar dapat memenuhi status sebagai kota lengkap. Menurutnya, demi suksesnya menuju Kota Denpasar Lengkap dibutuhkan peran serta seluruh komponen dilingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa.

Di samping itu para stakeholder serta seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam mensukseskan program tersebut.

Dia meminta agar sosisialisasi harus benar-benar diikuti oleh aparatnya guna mendukung pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di desa maupun kelurahan berdasarkan kemampuan peraturan daerah.

Pada tahun ini, Bali mendapatkan jatah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 270.000 bidang tanah, sedangkan Kota Denpasar ditargetkan sebanyak 10.000 bidang tanah yang tersebar diseluruh Denpasar.

Dengan demikian yang menjadi obyek PTSL ialah semua bidang tanah termasuk Tanah Pekarangan Desa (PKD) dan Tanah Ayahan Desa (AYDS) yang sebelumnya tidak jelas subyek haknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper