Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Ajak Kejaksaan Tindak 769 Perusahaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk 769 perusahaan kepada Kejaksaan Agung sebagai upaya badan tersebut menindak perusahaan yang tidak patuh.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis (kedua dari kiri) memberikan pemaparan saat press conference sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se-Sumbagsel, Senin (14/5)./Bisnis-Dinda Wulandari
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis (kedua dari kiri) memberikan pemaparan saat press conference sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se-Sumbagsel, Senin (14/5)./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk 769 perusahaan kepada Kejaksaan Agung sebagai upaya badan tersebut menindak perusahaan yang tidak patuh.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Arief Budiarto mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan kejaksaan untuk menindak perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya.

“Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan,” ujarnya di sela acara sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama Kejaksaan se-Sumbagsel, Senin (14/5/2018) malam.

Arif menuturkan kerja sama tersebut cukup efektif, tercermin lebih dari 50% jumlah perusahaan yang ditindak melalui SKK kembali patuh.

“Dari 769 perusahan itu, sudah patuh sebanyak 418 perusahaan dengan realisasi iuran sebesar Rp13,58 miliar dari piutang sebesar Rp32,51 miliar,” sebutnya.

Sementara itu, untuk proses Pra SKK per April 2018 sebanyak 746 perusahaan. Dari jumlah itu, perusahaan yang sudah patuh tercatat sebanyak 400 perusahaan dengan realisasi iuran sebesar Rp18,72 miliar.

Arif mengemukakan sebetulnya pemberian SKK tidak serta merta diserahkan langsung kepada perusahaan ‘bandel’ karena pihaknya terlebih dulu menempuh cara persuasif. Adapun kriteria perusahaan yang tidak patuh itu mulai dari pelanggaran piutang, menunggak iuran, dan perusahaan daftar sebagian.

“Kami harus membuat pemberkasan yang lengkap untuk mengajukan SKK ke kejaksaan dan sampai saat ini belum ada gugatan perdata karena pemulihannya berhasil,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper