Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Serahkan Kesepakatan Harga Jual Beli Listrik Secara B2B

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN (Persero) untuk menyelesaikan persoalan kesepakatan harga jual beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN (Persero) untuk menyelesaikan persoalan kesepakatan harga jual beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan pada dasarnya pemerintah menyerahkan sepenuhnya mekanisme kesepakatan harga jual beli listrik kepada PLN dan pengembang. Oleh karena itu, persoalan harga jual beli listrik antara PLN dan PGE yang belum terselesaikan dapat dikomunikasikan secara bussiness-to-bussiness (B2B).

“Urusan harga pengembang langsung komunikasi ke PLN, jadi mereka negosiasi sendiri. Biasanya kami fasilitasi seperti apa kesepakatannya tapi akan diputuskan sendiri PLN dan PGE. Jadi secara B2B saja. Kami hanya dilaporkan saja nanti,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Terdapat dua proyek pembangkit yang sudah beroperasi di antaranya PLTP Karaha Unit I, dan yang akan segera beroperasi tahun ini yaitu PLTP Lumut Balai masih belum mencapai kesepekatan harga.

Sebelumnya, Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PGE Khairul Rozaq menerangkan pada proyek PLTP Karaha harga listrik dalam Power Purchase Agreement (PPA) ditetapkan sebesar US$8,25 sen/kWh. Namun, harga tersebut masih memerlukan revisi karena hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan harga yang sesuai keekonomian adalah sebesar US$11,4 sen/kWh.

“Sampai sekarang belum ada amandemen makanya minta bantuan pemerintah supaya amandemen ini bisa berjalan. Status sudah diverifikasi BPKP, sudah ada HoA [Head of Agreement] PLN dan PGE ditandatangani 2014. Itu sedikit permasalahan kami,” tuturnya.

Demikian pula pada proyek PLTP Lumut Balai, di mana harga jual beli listrik masih di bawah harga yang disepakati dalam HoA dan hasil verifikasi BPKP, yakni sebesar 11,6 sen/kWh.

Terkait hal ini, Ida berujar harga berdasarkan verifikasi BPKP hanya sebagai acuan bagi kedua perseroan. Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh.

“Penyesuaian harga biasanya PLN menyarankan melalui BPKP dari situ mereka sepakat lagi. Ya kami enggak bisa intervensi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper