Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Kesaksian 3 Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara

KPK PANGGIL TIGA MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT
Penyidik KPK saat menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/11)./Antara
Penyidik KPK saat menggeledah ruangan Ketua dan Wakil pimpinan DPRD Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi berjamaah di DPRD Sumatra Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil tiga mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda M Yusuf Siregar dan Ferry Suando Tanuray," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka M Yusuf Siregar, yakni Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida.

Sedangkan satu saksi lainnya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ferry Suando Tanuray, yaitu Arifin Nainggolan.

Untuk diketahui, tiga saksi itu juga termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, sekitar 30 anggota DPRD Sumutra Utara telah mengembalikan uang dengan total sekitar Rp1,9 miliar.

"Jumlahnya variatif ada yang mengembalikan Rp5 juta ada juga yang mengembalikan Rp10 juta, Rp15 juta. Ada juga yang mengembalikan Rp200 juta," ungkap Febri.

Febri menyatakan atas pengembalikan uang tersebut tentu pihaknya terima sebagai uang titipan dan dijadikan bukti dari penanganan perkara.

Menurut dia, KPK terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.

"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," ucap Febri.

Sebelumnya KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Tiga puluh delapan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya itu 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper