Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bupati Mojokerto : 5 Saksi Dipanggil KPK

Lima saksi kasus dugaan suap Bupati Mojokerto hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK.
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Dia ditahan karena terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto./ANTARA FOTO-Nando
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Dia ditahan karena terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto./ANTARA FOTO-Nando

Bisnis.com, JAKARTA - Lima saksi kasus dugaan suap Bupati Mojokerto hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kelima saksi tersebut terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Lima saksi itu antara lain Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Budianto Purwahjo, Chief Project and Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Yogi Pamungkas, Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, Manager Land Leased Renewal/Operation Maintenance PT Solusindo Kreasi Pratama Yudha Sumantri, dan Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi.

KPK juga dijadwalkan memeriksa Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.

KPK pun telah menggeledah kantor PT Protelindo di Menara BCA lantai 43, 53 dan 55, Jakarta dan kantor PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBIG) di The Convergence Indonesia lantai 11, 16, dan 18, Jakarta pada 2-3 Mei 2018.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus itu.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper