Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Taksi Online Gandeng Jasa Raharja Lindungi Penumpang

Kopja Persatuan Perusahaan Rental Indonesia (PPRI), salah satu operator Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek atau Taksi Online, menjalin kerja sama dengan Asuransi Jasa Raharja terkait asuransi kecelakaan penumpang.
Taksi online/Antara
Taksi online/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kopja Persatuan Perusahaan Rental Indonesia (PPRI), salah satu operator Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek atau Taksi Online, menjalin kerja sama dengan Asuransi Jasa Raharja terkait asuransi kecelakaan penumpang.

CEO Kopja PPRI Ponco Seno mengatakan kerja sama dengan Jasa Raharja merupakan bagian dari upaya operator untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"[Dengan kerja sama ini] Kami sudah mengasuransikan setiap penumpang kepada Jasa Raharja, " jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/5/2018).

Dalam kerja sama itu, Kopja PPRI bakal menyetor iuran wajib dan pertanggungan kecelakaan penumpang. Manfaat yang didapat, seluruh penumpang dari angkutan penumpang Kopja PPRI dilindungi Asuransi Jasa Raharja, mulai dari naik kendaraan sampai dengan turun di tempat tujuan.

Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Delya Indra menerangkan kerja sama dengan Kopja PPRI akan memberikan kepastian pada penumpang dalam mendapatkan santunan apabila korban mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan. Santunan mencakup kondisi penumpang meninggal dunia, cacat tetap, biaya rumah sakit, dan penguburan.

“Untuk meninggal dunia sebesar Rp50 juta, luka-luka maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan biaya penguburan Rp4 juta," sebutnya.

Delya menambahkan Jasa Raharja juga akan memberikan manfaat tambahan yaitu berupa biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimal sebesar Rp1,5 juta dan biaya ambulanS maksimal Rp500.000.

Dia mengimbau agar perusahaan transportasi sewa khusus tidak dalam trayek menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja. Untuk diketahui, Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper