Denis R. Meilanova & Sepudin Zuhri Selasa, 08/05/2018 02:00 WIB
JAKARTA Pemerintah tetap mengutamakan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat sehingga tidak akan mengubah ketentuan dalam Permen No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]