Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yacht Milik Equanimity Cayman masih Ditahan Polri, Ini Alasannya

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengakui pihaknya belum mengembalikan kapal yacht milik Equanimity Cayman Ltd yang telah disita meskipun perusahaan itu sudah memenangkan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
 Yacth milik Equanimity Cayman Ltd./Istimewa
Yacth milik Equanimity Cayman Ltd./Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengakui pihaknya belum mengembalikan kapal yacht milik Equanimity Cayman Ltd yang telah disita meskipun perusahaan itu sudah memenangkan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
 
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengemukakan pihaknya akan mematuhi hukum untuk tetap mengembalikan kapal yacht milik Equanimity Cayman tersebut, sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Namun menurutnya, Bareskrim Polri sampai saat ini menunggu Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dari pihak Amerika Serikat yang sebelumnya meminta bantuan kepada Polri untuk menyita kapal tersebut.
 
"Belum dikembalikan kapal itu. Kami masih menunggu MLA dari Amerika Serikat. Jadi tunggu saja ya," tuturnya, Selasa (8/5/2018).
 
Seperti diketahui, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Ratmoho telah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan perusahaan Equanimity Cayman terhadap Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penyitaan kapal pesiar mewah milik Equanimity Cayman oleh Dittipideksus tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar pihak Kepolisian membatalkan surat penyitaan dan mengembalikan kapal yacht milik Equanimity kepada pemohon.
 
Ratmoho menyebutkan Dit Tipideksus telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan kapal mewah tersebut karena Polri hanya diminta FBI membantu menjalankan operasi gabungan, namun Polri kemudian malah melakukan perkara pidana sendiri.
 
"Polri telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan tersebut karena yang diminta adalah untuk melakukan operasi gabungan, tapi Polri malah melakukan perkara pidana sendiri dan berdasarkan KUHAP," ujarnya.
 
Kapal pesiar mewah itu disita oleh Polri pada Februari 2018, sebagai bagian penyelidikan oleh FBI atas kasus korupsi senilai miliaran dolar yang terkait dengan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Ada pun 1MDB didirikan pada 2009 oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.
 
Selain di AS, 1MDB juga tengah diinvestigasi di setidaknya lima negara lain termasuk Swiss dan Singapura. Dana senilai US$4,5 miliar diduga disalahgunakan oleh para pejabat 1MDB tingkat atas.
 
Pada Agustus 2017, Departemen Kehakiman AS berupaya menyita aset-aset dengan nilai lebih dari US$1,7 miliar yang diduga dibeli dengan dana 1MDB. Salah satunya adalah Equanimity, yacht sepanjang 92 meter yang dibeli oleh seorang warga Malaysia bernama Low, yang menjadi tokoh kunci dalam kasus yang dibuka oleh Departemen Kehakiman AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper