Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Dus Minuman Keras Diduga Akan Diedarkan di Rangkasbitung, Banten

Kepolisian Resor Lebak mengamankan kendaraan membawa puluhan dus minuman keras berbagai merek yang diduga akan dipasarkan di sekitar Kota Rangkasbitung, Provinsi Banten.
Ilustrasi: Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5/2017)./Antara-Wahdi Septiawan
Ilustrasi: Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5/2017)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, LEBAK - Kota Rangkasbitung diperkirakan menjadi salah satu titip pemasaran minuman keras di Provinsi Banten.

Hal itu diketahui dari terungkapnya upaya untuk memasukkan berbagai mereka minuman keras ke kota tersebut.

Kepolisian Resor Lebak mengamankan kendaraan membawa puluhan dus minuman keras berbagai merek yang diduga akan dipasarkan di sekitar Kota Rangkasbitung, Provinsi Banten.

"Kendaraan yang diamankan itu jenis mobil box saat menurunkan minuman keras di sebuah gudang di Pasir Sukarakyat Rangkasbitung," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Dani Arianto di Lebak, Minggu (6/5/2018).

Kepolisian kini mengembangkan kasus ditemukannya kendaraan pembawa minuman keras tersebut.

Selama ini, peredaran minuman keras selain menimbulkan keresahan masyarakat juga sudah merambah hingga pelosok-pelosok desa.

Petugas mengamankan minuman keras sebanyak 21 dus dan 252 botol berbagai merek, seperti Anggur Merah, Intisari Anggur Kolesom dan Rajawali.

Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Martin Hanova (34) sebagai penyalur minuman keras.

Petugas juga mengamankan barang-barang haram itu,termasuk kendaraan sebagai barang bukti.

"Semua barang bukti minuman keras itu nantinya akan dimusnahkan," katanya.

Menurut dia, kepolisian akan menetapkan penyalur minuman keras sebagai tersangka karena melanggar hukum juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003.

Hukuman bagi tersangka diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp5.000.000.

Saat ini, kasus pelaku peredaran minuman keras sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setempat.

"Kami berharap kasus pelaku peredaran minuman keras bisa segera diproses sidang di Pengadilan Rangkasbitung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler