Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKIPM Tarakan Gagalkan Pengiriman Kepiting Bertelur Ilegal Ke Malaysia

Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tarakan bersama PSDKP Tarakan dan Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan pengiriman 88 box kepiting bertelur atau setara dengan 5.280 ekor yang akan dikirim ke Malaysia.
Petugas melepas ribuan kepiting bertelur ke laut di Tarakan, Kaltara, Selasa (5/12/2017)./Bisnis.com-Eldwin Sangga
Petugas melepas ribuan kepiting bertelur ke laut di Tarakan, Kaltara, Selasa (5/12/2017)./Bisnis.com-Eldwin Sangga

Bisnis.com, JAKARTA - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tarakan bersama PSDKP Tarakan dan Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan pengiriman 88 box kepiting bertelur atau setara dengan 5.280 ekor yang akan dikirim ke Malaysia.

Tim tersebut menggagalkan penyelundupan 5.280 ekor kepiting bertelur dengan berat kurang lebih 2,6 ton. Sehari sebelumnya juga tim menggagalkan penyelundupan terhadap sekitar 1,6 ton kepiting bertelur. Dengan begitu, total dari dua penggagalan barang selundupan tersebut sekitar 4,2 ton kepiting bertelur yang akan diselundupkan ke lokasi yang sama.

Kepala Balai KIPM Tarakan Umar mengatakan, setelah diamankan barang bukti berupa kepiting bertelur segera dilepasliarkan seperti penggagalan di hari pertama. Pelepasliaran dilakukan di Dermaga PT Intracawood bersama dengan instansi terkait yang terlibat dalam penggagalan.

Umar menjelaskan, kepiting selundupan ini dibawa dengan dua speed boat berukuran besar dan kecil untuk mengirimnya ke Malaysia. Selain itu, tim juga melakukan penyitaan kepiting bertelur yang masih berada di gudang penyimpanan milik pelaku berinisial E.

"Setelah menangkap 2 kapal dan menghimpun informasi, kita lakukan pula pemeriksaan di gudang milik pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 24 box kepiting bertelur yang sedang dipacking dan diikat," katanya.

Adapun pemilik dan motor kapal diamankan ke Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sedangkan pekerja dimintai keterangan sebagai saksi.

Aksi penyelundupan tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Kepiting yang sedang bertelur atau yang beratnya di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau dikirim ke luar wilayah Indonesia. Dengan penggagalan dua hari berturut-turut ini, kita ingin agar masyarakat semakin sadar bahwa kepiting bertelur tidak boleh ditangkap dan tak lagi melakukan kegiatan serupa," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper