Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru BPJS, Ini Status Kegawatatdaruratan yang Ditanggung

Peraturan tersebut tidak mengurangi hak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan jika kasusnya tidak menyangkut kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta./Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta./Antara

Bisnis.com, MALANG—Peraturan No.1/2018 BPJS Kesehatan tidak mengurangi hak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung institusi tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Asih Tri Rachmi Nuswantari mengatakan dalam peraturan yang berlaku 1 Mei, maka ada beberapa kasus kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS.

“Meski begitu, peraturan tersebut tidak mengurangi hak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan jika kasusnya tidak menyangkut kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS,” katanya di Malang, Rabu (2/5/2018).

Mengacu peraturan tersebut, maka kasus kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS, yakni mengancam nyawa, adanya gangguan pada nafas, adanya penurunan kesadaran, ada gangguan hemodinamika, memerlukan tindakan segera, yaitu suatu kondisi yang harus ditangani agar tidak melewati golden periode, kurang dari enam jam, apabila melewati menyebabkan kerusakan organ yang permanen/kematian; gejala psikotik akut yang membahayakan atau kegawatdaruratan lain di bidang psikiatri.

Menurut dia, di luar kegawatdaruratan tersebut, maka masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama (PPK 1), bisa di Puskemas, klinik, maupun dokter keluarga.

Untuk Puskesmas, masyarakat tentu bisa memanfaatkan kartu BPJS sehingga tidak membayar, begitu juga klinik yang telah bekerja sama dengan badan tersebut. “Untuk Puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS, kan sudah ada dana kapitasi,” ujarnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka masyarakat tidak bisa serta merta menyatakan kasus penyakitnya tergolong gawat darurat sehingga harus dirujuk di rumah sakit. Masyarakat harus dirujuk terlebih dulu di tingkat PPK1. PPK 1 juga tidak mudah untuk memberikan rujukan jika perawatannya tidak perlu dirujuk ke RS.

“Jika Puskemas maupun klinik gampang memberikan rujukan pada pasien yang mestinya tidak perlu dirujuk ke RS, maka akan diberikan sanksi oleh BPJS,” ujarnya.

Karena itulah, jika masyarakat tetap ingin dirujuk di RS padahal tidak termasuk kasus kegawatdaruratan yang ditanggung oleh BPJS, maka otomatis mereka harus membayar sendiri biaya perawatan di RS.

“Jadi seperti itu implementasinya. Jadi tidak ada masalah. Kan masyarakat bisa ditangani kasusnya di PPK 1,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper