Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Merevisi Aturan Soal Structured Product, Ini Rinciannya

Otoritas Jasa Keuangan merevisi aturan tentang structured product untuk meningkatkan pendalaman pasar keuangan di dalam negeri.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan merevisi aturan tentang structured product untuk meningkatkan pendalaman pasar keuangan di dalam negeri.

Perubahan tersebut tercantum dalam POJK No.6/ POJK.03/2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016/tentang Prinisp Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tujuan perubahan tersebut untuk lebih mendorong bank melaksanakan kegiatan structured product, khususnya call spread di pasar valas dalam negeri, yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.

“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri,” kata Wimboh di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dalam POJK perubahan tersebut, kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas sebesar 10% telah dikecualikan untuk nasabah tertentu dan untuk transaksi structured product valas terhadap rupiah dengan tujuan lindung nilai.

Kebijakan OJK dalam mendorong lindung nilai itu diharapkan mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri. Seiring dengan itu, diharapkan ada peningkatan efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

“Kami harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan juga akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” lanjut Wimboh.

Adapun, beberapa perubahan yang tercakup dalam POJK tersebut antara lain yakni penambahan pengecualian pada pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10% dari nilai nosional transaksi, menjadi tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu, tapi juga untuk transaksi structured product tertentu.  

Nasabah tertentu dimaksud adalah bank, pemerintah RI, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral.

Adapun, transaksi structured product tertentu yakni transaksi structured product valas terhadap rupiah, dengan syarat transaksi dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan nasabah harus memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

Lebih rinci lagi, persyaratan transaksi lindung nilai harus didukung dengan dokumen underlying transaksi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan tentang transaksi valas terhadap rupiah, nilai nominalnya maksimal sebesar nilai nominal underlying transaksi, serta jangka waktunya paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi.

Sebagai informasi, structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang hukum, dan perpajakan.

OJK pada Kamis ini mengundang 31 bank untuk mensosialisasikan ketentuan baru structured product ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper