Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Defisit Susu, Kementan Sebut Kemitraan Jadi Solusi Jitu

Pola Kemitraan antara peternak susu sapi perah dan pabrik susu diklaim dapat menjadi solusi permasalahan industri susu dalam negeri mulai dari hulu sampai dengan hilir.
Ilustrasi sapi perah./Bloomberg
Ilustrasi sapi perah./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pola Kemitraan antara peternak susu sapi perah dan pabrik susu diklaim dapat menjadi solusi permasalahan industri susu dalam negeri mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Dari sisi hulu terdapat trend penurunan populasi sapi perah sehingga menurunkan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan susu Indonesia di tahun 2017 dengan konsumsi susu 16,5 liter per kapita per tahun adalah 4.448,67 ribu ton, sementara itu produksi susu nasional dari populasi sapi perah sejumlah 544.791 ekor adalah 922 ribu ton.

Produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi 20,74%, maka kebutuhan 3,5 juta ton atau 79,26% dipenuhi melalui impor.

Dari sisi hilir, harga susu di tingkat peternak belum sesuai yang diharapkan sehingga peternak belum mendapat pendapatan yang layak dari usaha peternakan. Hal ini disebabkan rendahnya posisi tawar peternak, karena kualitas susu sapi masih rendah padahal kualitas susu menjadi salah satu indikator utama penentuan harga.

Selain harga, permasalahan di sisi hilir adalah tingkat konsumsi susu dan produk olahannya yang masih rendah dibanding negara tetangga ASEAN lainnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi dan edukasi akan pentingnya susu untuk kecerdasan dan kesehatan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatakan tujuan kemitraan merupakan salah satu fokus pemerintah untuk mendorong percepatan pengembangan peternakan sapi perah dengan menerbitkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

"Untuk itu, diharapkan Permentan ini sebagai salah satu solusi dalam mengurai permasalahan persusuan nasional dalam mengakselerasi penyediaan susu melalui produksi dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat dan bahan baku industri yang berkesinambungan, kata menjelaskan," katanya, Rabu (25/4/2018).

Pola Kemitraan meliputi pemanfaatan SSDN, Promosi, Penyediaan sarana produksi, Produksi, dan Permodala serta pembiayaan. Kemitraan dalam bentuk Penyediaan sarana produksi dapat berupa penyediaan peralatan dan bangunan untuk meningkatkan produksi dan mutu SSDN.

I Ketut juga menjelaskan kemitraan untuk peningkatan Produksi dapat dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, penambahan populasi ternak perah pada peternak, gabungan kelompok peternak dan koperasi. Kedua fasilitasi pembesaran pedet (rearing). Ketiga, peningkatan ketrampilan dan kompetensi peternak, gabungan kelompok peternak dan koperasi.

Sedangkan kemitraan dalam bentuk Permodalan atau pembiayaan dapat berupa fasilitasi modal usaha dengan bunga terjangkau dan penjaminan untuk mendapatkan kredit usaha.

Lebih lanjut disampaikannya, program kemitraan ini bersifat mandatory bagi pelaku usaha yang melakukan importasi susu dan produk turunan susu. Jenis kemitraan yang akan dijalankan oleh pelaku usaha bersifat fleksibel, artinya sesuai dengan kebutuhan peternak dan koperasi yang akan menjadi mitra.

"Kemitraan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek saling ketergantungan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dengan adanya kemitraan tersebut diharapkan pelaku usaha mendapatkan kepastian bahan baku untuk industri dan peternak mendapatkan kepastian pasar untuk susu segar,"katanya.

I Ketut juga menyampaikan, melalui kemitraan pelaku usaha dengan peternak diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi susu segar dalam negeri. Kemitraan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha peternak dan mampu meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas. Hal ini selanjutnya akan memberikan kepastian pasokan bahan baku yang memenuhi kualitas bagi pelaku usaha.

“Saya berharap upaya mendorong kemitraan dan sinergi antar pelaku usaha yang diupayakan oleh Kementerian Pertanian melalui terbitnya Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu dapat memberikan motivasi kepada Peternak Muda untuk berbisnis sapi perah, dikarenakan tersedianya berbagai kemudahan seperti kepastian pasar untuk susu segar, penyediaan sarana produksi, produksi budidaya, pelatihan, pembiayaan, permodalan dan sebagainya sehingga kontribusi SSDN terhadap kebutuhan susu di dalam negeri meningkat. ” ujarnya.

I Ketut juga menyampaikan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan tata ruang yang dapat mendukung tumbuh dan berkembang serta lestarinya usaha peternakan, terutama peternakan rakyat, disertai dengan optimalisasi sumber daya lokal. Karena usaha peternakan hingga saat ini masih membutuhkan daya dukung lahan baik untuk tumbuh kembang ternak maupun lahan untuk penyediaan pakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper