TERBELIT KASUS SUAP, Aktivitas DPRD Malang Terhenti

Untuk mengesahkan putusan harus kuorum, setidaknya ada 30 orang, namun anggota dewan yang tersisa hanya 26 orang.

Bisnis.com, MALANG—Kinerja DPRD Kota Malang, Jawa Timur, praktis terhenti setelah sebanyak 19 anggota termasuk pimpinan dewan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Anggota Komisi D DPRD dari F-PKS Kota Malang, Jawa Timur, Choirul Amri, mengatakan di dewan tidak ada aktivitas karena karena tidak ada ketua dewan, selain tidak memenuhi kuorum dalam mengesahkan putusan.

“Untuk mengesahkan putusan harus kuorum, setidaknya ada 30 orang, namun anggota dewan yang tersisa hanya 26 orang," katanya di Malang, Rabu (25/4/2018).

Karena alasan itulah, kegiatan dewan saat ini hanya berkoordinasi sesama anggota dewan, selain menerima aspirasi dari masyarakat.

Suasana DPRD Kota Malang sejak 27 Maret 2018 lalu terlihat lengang. Seluruh ruang fraksi dan komisi saban hari sepi. Tidak ada rapat apa pun. Kalau pun ada anggota dewan yang datang ke kantor, tidak lama berselang pergi lagi.

Agenda yang terselenggara hanya penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2017 oleh Pejabat Sementara Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, pada 3 April 2018 lalu. Rapat paripurna saat itu masih dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, sebelum yang bersangkutan ditahan KPK.

Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan agenda LKPJ, Pansus dan Ranperda tetap jalan karena agenda itu sudah diputuskan Abdul Hakim sebelum ditahan KPK.

Dia telah melaksanakan arahan dari Kemendagri untuk menyurati partai politik agar segera melakukan penggantian antarwaktu, namun parpol belum membalas surat dari Sekwan.

Dia menduga, parpol mempertimbangkan asas praduga tak bersalah sehingga Ketua DPRD masih Abdul Hakim. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pergantian ketua dewan bisa dilakukan setelah 30 hari.

"Sekarang belum 30 hari sejak ditahan KPK, namun empat partai yang partai besar belum ada tanda-tanda menunjuk pelaksana tugas dan belum membalas surat kami," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper