Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balai Taman Nasional Komodo Pasang Larangan Beri Makanan

Otoritas Balai Taman Nasional (TN) Komodo memasang tanda larangan memberikan makanan untuk satwa purba Komodo (varanus komodoensis) bagi setiap pengunjung di kawasan wisata setempat.
Taman Nasional Komodo/www.australiangeographic.com.au
Taman Nasional Komodo/www.australiangeographic.com.au

Bisnis.com, KUPANG—Otoritas Balai Taman Nasional (TN) Komodo memasang tanda larangan memberikan makanan untuk satwa purba Komodo (varanus komodoensis) bagi setiap pengunjung di kawasan wisata setempat.

"Tanda larangan ini sudah terpasang sekitar 10 titik, terutama di zona inti untuk mengingatkan setiap pengunjung agar tidak memberi makan kepada satwa Komodo," kata Kepala Balai TN Komodo Budi Kurniawan, Selasa (24/4/2018).

Ia mengatakan, pemasangan tanda larangan sudah dilakukan pada hampir setiap pulau di dalam kawasan wisata Komodo.

Pengunjung, lanjutnya, dilarang keras memberikan berbagai jenis makanan apapun kepada satwa Komodo, terutama pada zona inti, seperti Loh Baru, Loh Wawu, Loh Dasami, Loh Wenci yang menyebar di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.

"Sehingga tidak berdampak pada kondisi kesehatan satwa Komodo itu sendiri karena rantai makanan mereka sudah ada di alam," katanya.

Satwa Komodo, lanjutnya, sudah menyatu dengan kehidupan liar dalam mendapatkan sumber makanannya.

Komodo yang berukuran besar mengonsumsi makanan seperti babi hutan, rusa, dan kuda. Sementara yang berukuran kecil mengonsumsi serangga, unggas, dan lainnya.

Budi berharap, tanda-tanda larangan ini dapat dipatuhi setiap pengunjung sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi dirinya maupun daerah wisata setempat.

"Seluruh operator kapal wisata, pemandu, termasuk wisatawan, harus tahu apa yang tidak boleh dilakukan selama berada dalam kawasan wisata Komodo," katanya.

Ia menambahkan, tanda larangan juga dipasang pada daerah rawan perburuan satwa Komodo, seperti di Loh Dasam, wilayah selatan Pulau Rinca.

Pihaknya akan terus memantau aktivitas pengunjung yang berada di dalam kawasan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan, baik di darat maupun wilayah perairan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper