Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berharap wajib pajak tidak cemas tentang prepopulation return yang mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara otomatis.
Otoritas pajak berencana menerapkan konsep prepopulated returns, atau pengisian surat pemberitahuan secara otomatis. Adapun, beberapa pengamat pajak dan pelaku usaha menilai implementasi tersebut sangat bertentangan dengan asas pelaporan pajak secara sukarela.
"Jangan khawatir, bukan Direktorat Jenderal Pajak [DJP] yang menghitung, itu sistem yang didapat dari data sebelumnya," kata Suryo Utomo Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak kepada Bisnis, Selasa (24/4/2018).
Dia mencontohkan seorang pekerja yang mempunyai kewajiban bayar pajak, dan biasanya langsung dipotong oleh pemberi kerja.
Setiap pemotongan pajak tersebut direkam oleh sistem informasi DJP, dan nantinya akan digunakan untuk referensi pelaporan SPT berikutnya. "Jadi tidak benar DJP yang menghitung sendiri," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel